TRIBUNNEWS.COM - Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan resmi mengundurkan diri dari jabatannya pada Jumat (10/1/2020).
Ia menyerahkan surat pengunduran dirinya sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua KPU Arief Budiman.
"Sore ini kami baru menerima surat yang disampaikan oleh keluarga Pak Wahyu," kata Arief di Konferensi Pers di Kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (10/1/2020).
Ia menerangkan, surat tersebut akan diteruskan kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi).
"Kemudian, salinan suratnya akan diserahkan ke DPR dan DKPP," tambahnya.
Arief juga menuturkan, tidak ada batasan waktu untuk Jokowi menjawab surat dari KPU itu.
Tidak Memberikan Bantuan Hukum
Sebelumnya diberitakan, Arief menegaskan pihaknya tidak akan memberikan bantuan hukum kepada Wahyu.
"Karena perkara ini tidak terkait dengan kebijakan KPU yang dipersoalakan. Ya engga," katanya.
"Ini kan kasus bukan karena KPU memerintahkan sesuatu, tapi ini melakukan sendiri. Jadi KPU tidak bisa memberikan bantuan hukum," jelasnya.
Tanggapan Pegiat Antikorupsi Erwin Natosmal Oemar
Pegiat antikorupsi Erwin Natosmal Oemar mengapresiasi inisiatif Wahyu Setiawan mengundurkan diri dari Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) setelah menyandang status tersangka.
"Inisiatif Wahyu yang mengundurkan diri patut diapresiasi," ujar Ketua DPP Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) ini kepada Tribunnews.com, Jumat (10/1/2020).
Diwartakan Tribunnews, pilihan Wahyu Setiawan untuk mundur dari KPU, kata dia, akan memperpendek rantai birokrasi hingga akhirnya harus dicopot setelah berkekuatan hukum tetap.
"Pilihan ini memperpendek rantai birokrasi jika dikeluarkan dengan alasan pemberhentian, yang harus melalui mekanisme DKPP," jelas Erwin.
Karena itu, dia menilai, tidak ada alasan bagi Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk tidak secepatnya merespon pengunduran diri Wahyu.
"Presiden Jokowi harus segera mengeluarkan SK pemberhentian yang bersangkutan," ucapnya.
Berikut surat isi pengunduran diri Wahyu Setiawan dari jabatan komisioner KPU RI.
Saya yang bertandatangankan dibawah ini;
Nama: Wahyu Setiawan
Jabatan: Anggota KPU RI, masa jabatan 2017-2022.
Dengan penuh kesadaran diri, tanpa ada paksaan darimanapun dan oleh siapapun, dengan ini saya menyatakan mengundurkan diri sebagai anggota KPU RI masa jabatan 2017-2022.
Surat ini berlaku sejak tanggal saya menandatanganinya.
Demikian Surat Pengunduran Diri dibuat untuk dapat digunakan sebagaimana mestinya.
Jakarta, 10 Januari 2020," tulis Wahyu Setiawan.
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani/Srihandriatmo Malau)