News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

23 Menteri Jokowi Belum Laporkan Harta Kekayaan ke KPK

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Hasanudin Aco
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Presiden Joko Widodo didampingi Wapres Ma'ruf Amin berfoto bersama usai mengenalkan jajaran menteri Kabinet Indonesia Maju di tangga beranda Istana Merdeka, Jakarta, Rabu (23/10/2019). Presiden Joko Widodo resmi melantik 34 Menteri, 3 Kepala Lembaga Setingkat Menteri, dan Jaksa Agung untuk Kabinet Indonesia Maju. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat baru 11 menteri Kabinet Indonesia Maju yang telah menyerahkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Padahal, batas waktu pelaporan jatuh pada 20 Januari mendatang.

"Jadi, untuk LHKPN terkait dengan para menteri yang tergabung dalam Kabinet Indonesia Maju, sampai saat ini sudah lapor itu sekitar 26 persen atau sekitar 11 menteri," kata Plt Juru Bicara Bidang Pencegahan KPK Ipi Maryati saat dikonfirmasi, Sabtu (11/1/2020).

Baca: ICW: KPK Harus Bongkar Keterlibatan Seluruh Aktor dalam Kasus Jual Beli PAW dari PDIP

Kabinet Indonesia Maju terdiri dari 34 menteri ditambah 11 wakil menteri. KPK, kata Ipi, mengimbau kepada para menteri agar segera melaporkan harta kekayaan masing-masing.

Pasalnya, batas waktu pelaporan adalah tiga bulan sejak para menteri dilantik atau 20 Januari 2020.

"Kami imbau sekali lagi agar bisa dilakukan pelaporan segera," tandasnya.

Pelaporan harta kekayaan penyelenggara negara sudah diatur di dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme; UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK; dan Peraturan KPK Nomor 7 Tahun 2016 tentang Tata Cara Pendaftaran, Pengumuman dan Pemeriksaan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara.

Baca: KPK Ingatkan Penyelenggara Negara Harus Lapor Harta Kekayaan Periodik

Dalam Pasal 5 butir 3 UU No. 28 tahun 1999 dijelaskan bahwa penyelenggara negara wajib melaporkan dan mengumumkan kekayaannya.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini