News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Oknum yang Halangi Tim KPK Bisa Dikenai Obstruction Of Justice

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Fajar Anjungroso
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengenakan rompi tahanan warna oranye usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK, di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (10/1/2020) dini hari. Wahyu Setiawan ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap terkait dengan penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih 2019-2024 dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan dengan upaya membantu Harun Masiku sebagai PAW anggota DPR RI yang meninggal dunia, Nazarudin Kiemas, dengan uang operasional sebesar Rp 900 juta. Tribunnews/Jeprima

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Kasus suap eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang menyeret Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menimbulkan beberapa insiden.

Setidaknya ada dua dugaan upaya segelintir oknum untuk menghalang-halangi tugas tim Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam mengusut kasus ini.

Pakar Hukum Pidana Prof Mudzakkir mengatakan, oknum yang berupaya untuk menghalangi tugas KPK dapat dikenai Obstruction Of Justice atau merintangi proses penyidikan.

"Jadi kalau ada yang menghalang-halangi itu ada tindakan hukumnya, ada sanksinya," kata Mudzakkir dalam sebuah diskusi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Sabtu (11/1/2020).

Baca: Wahyu Setiawan Tersandung Suap, Mantan Komisioner KPU Angkat Bicara

Insiden pertama terjadi ketika tim KPK gagal memasuki kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat pada Kamis (9/1/2020).

Saat itu tim KPK berupaya untuk menyegel ruangan di DPP PDIP setelah menangkap tangan Wahyu Setiawan.

Padahal Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar memastikan tim KPK dilengkapi dengan surat tugas. Namun, satuan pengamanan di kantor itu tak mengizinkan tim KPK untuk melakukan penyegelan.

"Surat tugasnya lengkap, tapi sekuriti harus pamit ke atasannya," kata Lili di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).

Menurut Lili, petugas keamanan di kantor PDIP harus mendapatkan izin dari atasannya. Namun, ketika ditelepon, si atasan itu tak mengangkat. Karena itu, tim KPK meninggalkan kantor PDIP sebab ada sejumlah tempat lainnya yang mesti diberi garis segel.

"Ketika mau pamit ke atasannya, telepon itu tidak terangkat-angkat, karena lama mereka mau menyegel beberapa objek lagi, jadi ditinggalkan," kata Lili.

Insiden kedua terjadi pada Rabu (8/1/2020). Ketika itu, tim KPK digeledah dan dites urin di Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

"Di situ tim KPK ditahan sampai pagi, dites urin dan sebagainya," kata Lili.

Kedatangan tim KPK ke kampus polisi itu diduga untuk menjemput Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto. Hasto ditengarai tahu soal kasus yang menjerat Wahyu Setiawan.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini