Namun Juru Bicara KPK Ali Fikri menyebut insiden di PTIK hanya salah paham. Menurut dia, tim KPK hanya sedang melaksanakan salat.
"Kemudian di sana ada pengamanan sterilisasi tempat," kata Ali di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (9/1/2020).
Ali menceritakan tim KPK sempat dicegat dan diminta identitas.
"Kemudian diproses di situ ditanya seterusnya kemudian seperti yang saudara tadi sampaikan tes urin dan lain-lain," ujarnya.
Menurut Ali, KPK kemudian memberi tahu pihak PTIK bahwa orang itu benar tim KPK dan kemudian dilepaskan.
Pasal yang mengatur menghalang-halangi proses penegakan hukum (KPK) tertuang dalam Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Bunyi Pasal 21 itu yakni, "Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa atau pun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan atau denda paling sedikit Rp.150.000.000 (seratus lima puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000 (enam ratus juta rupiah)."
"Jika ada aparat atau di internal partai menghalang-halangi, bisa dikenakan Obstruction of Justice," kata Mudzakkir.