News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Ali Ngabalin Nilai Penangkapan Wahyu Setiawan Oleh KPK Jawaban dari Keraguan Terhadap Revisi UU KPK

Penulis: Gita Irawan
Editor: Willem Jonata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin usai diskusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Ali Mochtar Ngabalin menilai penangkapan dan penetapan tersangka Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan adalah jawaban dari keraguan sejumlah pihak terhadap revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ia menegaskan penangkapan Wahyu Setiawan sebagai bukti niat Presiden Jokowi untuk menperkuat KPK lewat revisi Undang-Undang KPK.

"Itu adalah jawaban dari segala keraguan, kebimbangan beberapa orang dan organisasi tertentu terhadap KPK dan Dewan Pengawas," kata Ali usai diksusi di kawasan Menteng Jakarta Pusat pada Minggu (12/1/2020).

Baca: Pimpinan Komisi II: KPU Tak Boleh Terpengaruh Kasus Dugaan Suap Wahyu Setiawan

Baca: Upaya Hukum Berpotensi Digugat, Akademisi: KPK Harus Tertib Administrasi

Baca: PDI Perjuangan Desak Harun Masiku Menyerahkan Diri ke KPK

Ia menegaskan, hal tersebut menunjukan pimpinan KPK sekarang telah melakukan kerja nyata.

Baca: Kader PDIP Harun Masiku Masih Jadi Buronan KPK, Dinilai Bersih oleh Hasto hingga Jebolan Luar Negeri

Meski menurut dia, penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan sebelum Undang-Undang nomor 30 tahun 2004 tersebut direvisi menjadi Undang-Undang nomor 19 tahun 2019.

"Mau lama, mau bertahun-tahun, beberapa puluh tahun lalu juga tidak ada urusan. Yang pasti KPK Firly yang sekarang ini sudah melakukan kerja nyata dan publik Indonesia tahu. Jangan main-main lho Komisioner KPU," kata Ali.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini