Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Anggota Komisi I DPR RI dari fraksi PKS Sukamta menyoroti soal aturan keamanan kelautan Indonesia yang tumpang tindih.
Ia mengatakan, terdapat 24 Undang-undang ditambah 2 Peraturan Pemerintah (PP) yang mengatur soal keamanan laut.
Namun, semuanya tidak menyebut secara spesifik tugas dan kewenangan dalam menjaga laut.
Terlebih, munculnya sejumlah kapal asing yang dikawal kapal coast guard Cina di perairan Natuna Utara.
Baca: Diminta Keluar dari Perairan Natuna oleh Kapal TNI AL Indonesia, Kapal China: Jangan Intervensi Kami
Hal itu disampaikan Sukamta dalam diskusi bertajuk 'Kedaulatan RI Atas Natuna' di kawasan Kalibata, Jakarta Selatan, Senin (13/1/2020).
"Ketika belum ada Bakamla yang kita lakukan adalah semua patroli dilakukan TNI AL dan itu akan menjadi problematik ketika TNI AL ini sifatnya militer. Maka muncullah Bakamla," kata Sukamta.
"Jadi agensinya banyak sekali yang mengatur keamanan laut. Tetapi tugasnya tidak pernah jelas, jadi multiagency tidak jelas statusnya," tambahnya.
Baca: Jokowi Pulang, Nelayan China Kembali Banjiri Perairan Natuna dengan Kapal Pukat Harimau
Maka dari itu, ia berharap ada terobosan cepat pemerintah terkait persoalan tersebut.
Sukamta juga mendukung langkah pemerintah yang mulai membahas soal Omnibus Law.
"Ini momentum yang bagus untuk membenahi peraturan perundangan-undangan tentang kemanan laut kita," katanya.
"Siapa sih sebetulnya yang kita tugasi untuk keamanan laut kita ini. TNI AL, Polisi Air, Bea Cukai atau Bakamla. Siapa yang menjadi garda terdepannya. Leading sektornya itu siapa?" jelas Sukamta.
Draf Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja siap diserahkan kepada DPR
Menko Polhukam Mahfud MD menyatakan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung.
"Sudah rampung yang cipta lapangan kerja," ucap Mahfud MD di kantornya Kemenko Polhukam, Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020).
Mahfud MD menuturkan pemerintah akan menyerahkan draf RUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja kepada DPR setelah pihak legislatif selesai masa reses pada 13 Januari 2020.
Baca: Mahfud MD Benarkan Dugaan Korupsi Asabri: Tindakan Zalim Terhadap Prajuri Kecil
"Kan tunggu DPR reses dulu, reses sampai besok tanggal 13 Januari 2020," katanya.
Sebelumnya, Menkumham Yasonna Laoly mengatakan draf RUUU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja sudah rampung 95 persen.
"Point sudah harus selesai. Ini sudah 95 persen tinggal finalisasi saja," tegasnya di kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (9/1/2020).
Baca: Puan Maharani akan Promosikan Kesetaraan Gender Pada Pertemuan Forum Parlemen Asia Pasifik
Yasonna meyakini UU Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja dapat memperbaiki investasi dalam negeri yang berdampak pada terbukanya tenaga kerja.
Jauh sebelumnya, Presiden Jokowi telah memimpin rapat terbatas di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat pada Jumat (27/12/2019).
Baca: Kemenaker Gelar Peringatan 50 Tahun Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Kawasan CFD Monas
Rapar terbatas ini membahas perkembangan penyusunan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja yang akan diserahkan ke DPR pada awal Januari 2020.
"Ratas pagi ini dibahas penyusunan naskah akademik dan draf RUU Ombinus Law untuk cipta laangan kerja. Segera nanti Januari pertengahan setelah tanggal 10 kita sampaikan ke DPR," ujar Jokowi.