TRIBUNNEWS.COM - Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto bersikukuh dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Hasto bersikukuh pihaknya tak pernah melakukan proses negosiasi soal PAW.
Sebab, menurutnya, hukum untuk melakukan PAW sifatnya sangat jelas.
"Kami tidak pernah proses negosiasi karena hukum untuk PAW itu sifatnya sangat jelas dan diatur berdasarkan ketentuan suara," ujar Hasto dalam tayangan yang diunggah di kanal YouTube KompasTV, Minggu (12/1/2020).
PAW yang dilakukan merujuk pada UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Lebih lanjut, Hasto lantas menyinggung soal surat tertanggal 7 Januari 2020 yang dikeluarkan oleh pihak KPU.
"Apalagi kalau kita lihat pada tanggal 7 Januari pihak KPU telah mengeluarkan surat."
"Bahwa apa yang diputuskan dan diusulkan oleh PDI Perjuangan tidak diterima oleh KPU," terang Hasto.
Surat tertanggal 7 Januari yang dimaksud Hasto adalah balasan dari KPU soal permohonan pelaksanaan putusan Mahkamah Agung (MA).
Isi surat tersebut ialah, KPU menyatakan tidak dapat menjalankan putusan dari MA.
Sebelumnya, Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap beberapa orang dalam operasi tangkap tangan (OTT), termasuk Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.
Wahyu diduga menerima suap dari politisi PDI Perjuangan, Harun Masiku untuk mengutak-atik kursi anggota DPR Daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan Satu.
Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Wahyu pun lantas mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota KPU periode 2017-2022.
Sementara itu, KPK telah menetapkan empat tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan mantan Komisioner KPU tersebut.