News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

Kader PDIP Harun Masiku Kini Buron, KPK Siap Masukkan ke Daftar DPO

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Harun Masiku

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA -  Sampai saat ini kader PDIP Harun Masiku, tersangka pemberian uang suap terhadap komisioner KPU Pusat Wahyu Setiawan masih ngumpet.

Harun saat ini berstatus buron dan belum kunjung menyerahkan diri ke penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa.

Merespon hal itu, KPK berencana memasukan Harun Masiku ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Harun sendiri kini resmi menjadi tersangka dalam kasus suap kepada Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan dan saat ini masih berstatus buron.

"Kami telah mengimbau kepada yang bersangkutan untuk segera menghadap ke KPK, kalaupun tidak (kooperatif) nanti kita akan tetap cari dan kita masukkan dalam DPO," ujar Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron saat dikonfirmasi, Senin (13/1/2020).

Masih kata Ghufron, Harun Masiku sedang berada di luar negeri. Namun di negara mana Harun berada, Ghufron belum bisa membeberkan.

Baca: Harun Masiku Diminta Kooperatif oleh KPK, Ini Respon Yasonna Laoly

Saat ini lembaga antirasuah, lanjut Ghufron, tengah berkoordinasi dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) untuk penanganan lebih lanjut.

"Dengan imigrasi kita sudah koordinasi. Info yang kami terima malah memang sejak sebelum adanya tangkap tangan, yang bersangkutan sedang di luar negeri," ungkapnya.

Baca: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Siap Datang Jika Dipanggil KPK

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Harun bersama pihak swasta, Saefulah sebagai tersangka pemberi suap.

Mereka diduga memberikan janji suap kepada Wahyu Setiawan Rp900 juta untuk memuluskan langkahnya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) lewat jalur pergantian antar waktu (PAW).

Perkara bermula pada awal Juli 2019, salah satu pengurus Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP memerintahkan Doni, seorang pengacara dan caleg PDIP dari Jawa Timur, mengajukan gugatan uji materi pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 2019 tentang Pemungutan Perhitungan Suara ke Mahkamah Agung (MA).

Pengajuan ini terkait dengan meninggalnya caleg PDIP dari Sumatera Selatan, Nazarudin Kiemas, pada Maret 2019. PDIP ingin suara Nazarudin, sebagai pemenang Pileg, masuk kepada Harun Masiku.

Setelah gugatan dikabulkan, PDIP mengirim surat ke KPU untuk menetapkan Harun Masiku. Tapi, KPU tetap menetapkan Riezky Aprilia sebagai pengganti Nazarudin.

Pada 13 September 2019, PDIP kembali mengajukan permohonan fatwa ke MA.

Kemudian, PDIP juga mengirim surat penetapan caleg ke KPU pada 23 September 2019.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar mengatakan untuk membantu penetapan Harun, Wahyu meminta dana operasional Rp900 juta.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini