TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setelah menaikkan iuran peserta, BPJS Kesehatan mulai fokus meningkatkan pelayanannya.
Yang terbaru, peserta BPJS Kesehatan yang sedang menjalankan pelayanan hemodialisis atau cuci darah kini tidak perlu lagi membuat ulang surat rujukan dari Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP).
BPJS Kesehatan memberikan kemudahan dengan syarat peserta harus merekam atau terdaftar dengan menggunakan sidik jari (finger print) di rumah sakit tempat dia biasa mendapat pelayanan.
Direktur Utama BPJS Kesehatan Fachmi Idris mengatakan, simplifikasi pelayanan hemodialisis ini merupakan bagian dari komitmen BPJS kesehatan dalam meningkatkan pelayanan di 2020.
Baca: BPJS Kesehatan Berikan Kemudahan Prosedur Cuci Darah bagi Peserta JKN-KIS, Begini Penjelasannya
Baca: Peserta BPJS Kesehatan Diimbau Tak Turun Kelas
Menurut Fachmi, saat ini pasien yang ingin melakukan cuci darah tinggal mengakses fasilitas kesehatan yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan tanpa perlu ke FKTP terlebih dahulu.
Hal ini dikarenakan penyakit yang diderita sudah jelas dan pasien memang membutuhkan pelayanan di fasilitas pelayanan tindak lanjut.
”Syaratnya, [pasien] direkam dulu fringer print-nya. Dengan adanya rekaman ini memastikan dan memudahkan mereka datang ke sini [faskes], dan betul mereka adalah peserta,” ujar Fachmi, Senin (13/1).
Sebelumnya, prosedur admininistrasi pasien gagal ginjal kronis yang ingin mendapatkan layanan cuci darah di rumah sakit perlu mengurus surat rujukan dari FKTP seperti Puskesmas atau klinik yang harus diperpanjang setiap tiga bulan sekali.
Nantinya klinik atau rumah sakit tempat pasien melakukan cek darah akan berkoordinasi dengan FKTP untuk memberikan perpanjangan surat rujukan.
Salah satu penderita gagal ginjal, Thomas Chandra Wijaya, mengaku terbantu dengan adanya layanan terbaru ini. Begitu pula dengan metode registrasi terbaru tersebut dinilai mudah. ”Haduh, sangat membantu. Enggak ada masalah, sangat gampang," katanya saat ditemui di Klinik Hemodialisis, Cideng, Jakarta Pusat, Senin (13/1).
Thomas yang sudah 2 tahun memanfaatkan fasilitas cuci darah BPJS Kesehatan mengaku sebelumnya untuk mengakses layanan ini harus ke Puskesmas untuk mendapatkan surat rujukan.
Dengan layanan baru ini, peserta cuci darah BPJS Kesehatan hanya cukup mendaftar melalui finger print di fasilitas kesehatan tanpa perlu surat rujukan. "Kalau dulu harus ke Puskesmas dulu untuk ngurus surat rujukan. Tapi sekarang sudah pakai finger print. Jadi enggak perlu bolak-balik ke Puskesmas," imbuhnya.
Thomas mengaku terbantu dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan. Sebab dalam sepekan, ia harus melakukan cuci darah sebanyak 3 kali. Biaya untuk sekali cuci darah mencapai Rp 1 juta.
Simplifikasi administrasi dengan sistem finger print ini telah dilakukan sejak 1 Januari 2020. BPJS Kesehatan memastikan seluruh Rumah Sakit (RS) dan klinik di Indonesia yang melayani cuci darah sudah memasang fitur finger print.