Laporan Wartawan Tribunnews.com, Srihandriatmo Malau
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo menjadi satu dari lima orang yang ditetapkan Kejaksaan Agung RI sebagai tersangka kasus Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Sosok Hary Prasetyo menjadi sorotan karena kasus yang menjeratnya mengundang banyak perhatian.
Hary Prasetyo diketahui diangkat menjadi Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada usia relatif muda.
Ia mulai menjabat Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya pada 15 Januari 2008 saat dirinya berusia 38 tahun.
Sebelum menjadi Direktur Keuangan PT Jiwasraya, Hary Prasetyo berkarir sebagai profesional di sektor swasta selama 12 tahun.
Baca: Lima Tersangka Kasus Jiwasraya Ditahan di Rutan Berbeda, Ini Alasan Kejaksaan Agung
Termasuk dirinya pernah mengelola perusahaan yang didirikannya bersama beberapa rekan, setelah menamatkan pendidikan dan meraih gelar Bachelor of Business Administration (BBA) Finance dari Pittsburg State University, Pittsburg-Kansas, Amerika Serikat.
Hal tersebut terungkap dalam artikel tanggal 8 Mei 2014 di laman Jiwasraya yang berjudul, Hary Prasetyo: Ingin Leih Bermanfaat dan Berguna.
Tahun 2007 ia masih gabung di Lautandhana.
Pada awal September, ia mendapat panggilan pertama untuk proses seleksi yang akhirnya mengantarkan dia ke kursi Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya hingga saat ini.
Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung
Ia adalah pemegang gelar akademik Master of Business Administration (MBA) General Business, dari City University, Portland-Oregon, Amerika Serikat tahun 1997.
Ini adalah pengalaman perdananya.
Hary merasa harus belajar asuransi dari nol dan dalam waktu sesingkat mungkin.
Karena selama karirnya sebagai profesional, dia tak pernah bersinggungan langsung dengan industri asusransi.
Baca: Kejagung Titip Dua Tahanan Kasus Jiwasraya ke KPK
Dia benar-benar orang pasar modal, dimulai dari perusahaan yang didirikannya seusai meraih gelar bachelor di Amerika Serikat, yakni PT Dhana Wibawa Arta Cemerlang.
Kemudian Hary gabung dengan PT Artha Graha Sentral selepas menyelesaikan pendidikan S2, selanjutnya ke PT Trimegah Securities Tbk.
Sempat bergabung dua setengah tahun di PT Batasa Capital sehingga sempat mengenal keuangan syariah.
Kemudian Hary bergabung dengan PT Lautandhana Investment Management sejak Maret 2005 hingga Januari 2008 dengan jabatan terakhir sebagai Direktur Utama.
Meskipun sangat menikmati pekerjaannya sebagai eksekutif di perusahaan asuransi, Hary Prasetyo tak dapat melupakan cinta pertamanya yakni industri pasar modal.
Dia merupakan pemegang lisensi sebagai wakil manajer investasi (WMI) yang dikantonginya sejak tanggal 1 September 2005.
Ditahan di Rutan berbeda
Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman mengatakan, kelima tersangka kasus dugaan korupsi Jiwasraya ditahan di tempat terpisah.
Menurut Adi Togarisman, pemisahan penahanan berdasarkan pertimbangan penyidik untuk kepentingan pemeriksaan.
"Masih proses pemeriksaan. Ada beberapa pertimbangan untuk kepentingan pemeriksaan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).
Baca: Tetapkan 5 Tersangka Kasus Jiwasraya, Kejagung RI Pastikan Telah Kantongi Bukti yang Cukup
Diketahui mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya Syahmirwan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.
Kemudian, mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim ditahan di Pomdam Jaya Guntur.
Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro ditahan di Rutan KPK.
Selanjutnya, Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat ditahan di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Agung.
Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung
"Ini adalah kelanjutan proses penyidikan yang kita lakukan sesuai dengan usul dari tim penyidik maka pada para tersangka dilakukan penahanan di rutan. Proses berikutnya kami masih bekerja mengumpulkan alat bukti guna kesempurnaan berkas perkara dan setiap saat kami evaluasi perkembangan perkara," katanya.
Atas perbuatannya tersebut, kelima tersangka diancam dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang tindak pidana korupsi.
Dengan hukuman penjara maksimal 20 tahun dan denda maksimal Rp 1 milliar.
Kelima tersang ditahan untuk 20 hari kedepan.
Adi Toegarisman menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.
Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya.
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.
"Kita masih tahap penyidikan kami gak mungkin jelaskan peran masing-masing. Itu kan masih strategi kami. Nanti pada saat waktunya, kita akan secara terbuka sampaikan. Ini kan masih penyidikan perkara yang bersangkutan masih berjalan secara keseluruhan," katanya.