TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melanjutkan proses penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap penetapan pergantian antar waktu (PAW) caleg PDIP.
Pada Selasa (14/1/2020), tim penyidik menggeledah apartemen yang dihuni caleg PDIP Harun Masiku yang telah menyandang status tersangka.
"Hari ini tim penyidik melanjutkan kegiatan penggeledahan dan hari ini masih berlangsung ya. Di sebuah apartemen yang dihuni oleh tersangka HAR (Harun Masiku)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Baca: Soal Kasus Wahyu Setiawan, Dewan Pengawas KPK: Kami Hanya Terlibat dalam Pemberian Izin
Baca: Johan Budi Pertanyakan Wajah Ketua KPU yang Tampak Lemas Saat Rapat di Komisi II DPR RI
Dari penggeledahan tersebut sejauh ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen penting terkait dengan perkara ini, termasuk menjadi petunjuk dalam memburu Harun yang kini masih buron.
Namun, Ali Fikri belum dapat merinci mengenai dokumen tersebut lantaran proses penggeledahan masih berjalan.
"Kami belum bisa sampaikan hasil penggeledahan. Informasi sementara dari tim di lapangan ada beberapa dokumen yang signifikan dan itu antara lain untuk mencari tersangka HAR," kata Ali.