TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mayjen (Purn) Kivlan Zen mengetahui jika saat ini Prabowo Subianto masuk dalam pemerintahan Presiden Joko Widodo menjadi Menteri Pertahanan.
Diketahui dalam Pilpres 2019 lalu, Kivlan merupakan pendukung Prabowo yang saat itu maju sebagai calon presiden bersama Sandiaga Uno.,
Kivlan mendukung keputusan Prabowo tersebut.
Bahkan, kata Kivlan, Prabowo telah menyampaikannya langsung ketika menjenguknya di RSPAD Gatot Subroto.
"Dia sudah ngomong sama saya waktu di rumah sakit. Ya sudah lah kalau itu kehendaknya mari kita mulai bangun Indonesia. Saya ikuti cara berpikir dia pertentangan dan kontradiksi itu dihindari dan tutup buku terjadinya konflik itu. Saya dukung Prabowo," ujar Kivlan di PN Jakpus, Selasa (14/1/2020).
Baca : Kapolri Sindir Gaya Istri Kapolres & Kapolda saat di Bandara, Ibu Negara Iriana Jokowi Sampai Kalah
Baca: Kivlan Zen: Kejamnya Ibu Tiri Ternyata Lebih Kejam Ibu Kota
Kivlan mengatakan, dengan Prabowo menjadi menteri merupakan suatu cara yamg baik untuk menyelamatkan bangsa dan negara.
Sebab, diharapkan konflik politik yang selama ini memanas akan hilang.
"Menjadi menteri untuk menyelamatkan bangsa dan negara dan terjadi kontradiksi dan terjadi pertentangan. Dia (Prabowo) bukan blok sama Jokowi, tapi sudahlah semua untuk kepentingan bangsa dan negara," kata Kivlan.
Lebih jauh, ia menyinggung perasaannya yang merasa terasingkan lantaran kasus yang menimpanya saat ini.
Kasus penguasaan senjata api illegal yang menjeratnya saat ini, menurut dia, hanya rekayasa Wiranto, mantan Menkopolhukam, dan orang di sekelilingnya,
"Dengan saya dikuyo-kuyo begini oleh grup mereka terutama Wiranto Cs saya juga prihatin. Tapi saya akan lawan semua rekayasa Wiranto Cs supaya saya masuk penjara karena masalah 98. Saya banyak tahu bagaimana mereka itu berjuang untuk kepentingan sendiri dan kelompoknya," tutur dia.
Kivlan didakwa telah menguasai senjata api ilegal.
Ia disebut telah menguasai empat pucuk senjata api dan 117 peluru tajam secara ilegal.
Ia didakwa dengan dua dakwaan.
Dakwaan pertama, Kivlan dinilai telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.
Dakwaan kedua yaitu dia didakwa telah melanggar Pasal 1 Ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12/drt/1951 juncto Pasal 56 Ayat 1 KUHP.