News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Erick Thohir Sebut Dana Nasabah Jiwasraya Akan Dibayar Bertahap

Penulis: Seno Tri Sulistiyono
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Erick Thohir.

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Seno Tri Sulistiyono

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri BUMN Erick Thohir menyebut akan mengembalikan dana nasabah PT Asuransi Jiwasraya (Persero) setelah terbentuknya holding perusahaan asuransi pelat merah.

"Itu kan sudah dengan dana terkumpul, akan dikembalikan bertahap," kata Erick Thohir di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (15/1/2020).

Menurut Erick Thohir, pembentukan holding asuransi butuh proses dan baru akan dimulai pada pertengahan Februari 2020.

Baca: Tersangka Korupsi Jiwasraya Benny Tjokrosaputro Termasuk Orang Terkaya di Indonesia, Segini Hartanya

Di mana, holding ini nantinya dapat menyehatkan Jiwasraya.

"Dari holding itu sudah ada cash flow Rp 1,5 triliun sampai Rp 2 triliun. Kalau ditarik empat tahun ke depan, itu kan bisa sampai Rp 8 triliun," tutur Erick.

Selain pembentukan holding asuransi, kata Erick, Kementerian BUMN dalam menyelesaikan persoalan Jiwasraya, akan mencarikan mitra strategis untuk anak usahanya Jiwasraya Putera yang mampu menghasilkan dana sekitar Rp 1 triliun sampai Rp 3 triliun.

Baca: Irit Bicara Usai Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Jiwasraya, Dirut Sinarmas: Saya Hanya Mendampingi

"Lalu juga ada aset saham yang hari ini sudah ada dideteksi, itu juga valuasinya sampai Rp 2 triliun sampao Rp 3 triliun," kata Erick Thohir.

5 tersangka kasus Jiwasraya ditahan

 Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung RI, Adi Toegarisman membenarkan penetapan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya.

"Tadi prosesnya telah dilakukan penahanan 5 orang tersangka sejak hari ini sampai 20 hari ke depan," kata Adi Toegarisman di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Selasa (14/1/2020).

Ia menyebutkan, penetapan kelima tersangka dinilai telah sesuai dengan pasal 184 ayat 1 Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).

Baca: Mengenal Sosok Hendrisman Rahim, Mantan Dirut Jiwasraya yang Ditahan Kejagung

"Alat buktinya kita nggak menyimpang dari KUHAP, kita mengacu KUHAP pada 184. Saksi, surat, dan sebagainya nanti kita lihat perkembangannya. Kita masih proses ke sana," jelas Adi Toegarisman.

Namun, dia enggan membeberkan keterlibatan dan peran dari kelima tersangka dalam kasus Jiwasraya. 
Sebab, kata dia, hal itu menyangkut pokok materi perkara yang tidak bisa dibuka kepada publik.

Halaman
12
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini