TRIBUNNEWS.COM - Mantan Direktur Keuangan PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Harry Prasetyo ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Agung, Selasa (14/1/2020).
Harry menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi yang terjadi di perusahaan asuransi pelat merah tersebut.
Korupsi tersebut diduga telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 13,7 triliun.
Dikutip dari Kompas.com, nama Harry sempat menjadi perbincangan publik lantaran dirinya pernah masuk dalam lingkaran istana.
Harry pernah menjabat sebagai Tenaga Ahli Utama kedeputian III Bidang Kajian dan Pengelolaan Isu-isu Ekonomi Strategis di Kantor Staf Presiden (KSP).
Diketahui, Harry mulai menjabat sebagai direktur keuangan perusahaan asuransi pelat merah tersebut sejak Januari 2008.
Kiprah jebolan Pittsburg State University, Amerika Serikat tersebut cukup cemerlang.
Hal tersebut dibuktikan dengan kemampuannya mengatasi kondisi keuangan perseroan menjadi semakin sehat.
Lantaran hal itu, ia kembali ditunjuk untuk menduduki posisi yang sama pada 2013 hingga 2018.
Terkait posisinya di KSP, Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko menegaskan, dirinya tidak pernah melindungi Harry.
Menurut Moeldoko, persoalan Jiwasraya muncul pertama kali pada 2006.
Namun, pada saat itu KSP melihat belum ada gejolak.
"Tahu-tahu munculnya akhir-akhir ini, memang Pak Harry ini setelah keluar dari Jiwasraya, kita ambil sebagai tenaga ahli keuangan," ujar Moeldoko, dikutip Tribunnews dari Kompas.com.
Moeldoko mengaku, tidak mengetahui bahwa Harry diduga terlibat dalam kasus gagal bayar yang melilit Jiwasraya.