TRIBUNNEWS.COM - Dewas Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tumpak Hatorangan Panggabean memastikan penggeledahan terkait kasus suap Komisioner KPU Wahyu Setiawan yang melibatkan politisi PDI Perjuangan telah memiliki izin tertulis.
"Kasus kemarin, penggeledahan kita sudah sampaikan saja, karena sudah terjadi."
"Penggeledahan ini kita sudah bikin izin dari Dewan," terang Tumpak Hatorangan.
Hal itu disampaikan dalam video yang diunggah kanal YouTube KompasTV, Selasa (14/1/2020).
Tumpak Hatorangan kembali menegaskan KPK telah memiliki izin oleh Dewan Pengawas untuk melakukan penggeledahan.
"Lain kali tidak usah tanya-tanya lagi ada izin atau tidak," ucap Tumpak kepada para awak media.
Dewan Pengawas KPK ini menambahakan penyidik punya strategi, kapan waktunya untuk menggeledah.
"Hal itu tidak kita campuri, tetapi kita memberi izin setelah 1x24 jam permohonan itu disampaikan," jelas Tumpak.
Tumpak Hatorangan menyatakan pemberian izin tertulis terkait penggeledahan, penyadapan dan penyitaan dilakukan sesuai aturan hukum yang berlaku.
Sementara itu, Tumpak menuturkan izin penggeledahan kasus suap Komisioner KPU diberikan langsung oleh Dewan Pengawas setelah adanya permintaan dari KPK
"Izin ini hanya berlaku selama 30 hari untuk penggeledahan," ungkap Tumpak.
Terkait perbedaan waktu antara penggeledahan di KPU dan tempat lain termsuk menjadi kewenangan penyidik.
Sebelumnya, KPK menetapkan politisi PDI-P, Harun Masiku sebagai tersangka setelah operasi tangkap tangan yang menjerat Komisioner KPU Wahyu Setiawan.
"Sebagai pihak pemberi HAR (Harun Masiku) dan Sae (Saeful), pihak swasta," ujar Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (9/1/2020), dikutip Kompas.com.