"Ingat tugas pasal 37 B ayat 1 huruf A bahwa Dewas KPK berwenang mengawasi pelaksanaan tugas dan kewenangan KPK," terangnya.
Oleh sebab itu, menurut Feri, harusnya Dewas bertanya kepada pimpinan KPK mengapa tidak meminta izin soal penggeledahan di kantor PDI-P.
"Dan itu tidak dilakukan oleh Dewas," terang Feri.
Mendengar pernyataan tersebut, Tumpak lantas merespons.
"Apa anda tahu saya sudah bertanya atau tidak?" tanya Tumpak pada Feri.
Tak berhenti di situ, Feri lantas menanggapi pertanyan Tumpak tersebut.
"Opung yang saya tahu. Opung tidak menjelaskan, bahwa Opung sudah melaksanakan tugas pasal 37 B ayat 1 huruf A."
"Artinya Opung kan belum berjujur-jujur di hadapan publik," ungkap Feri.
Tumpak pun lantas membantah pernyataan dari Feri tersebut.
"Tidak begitu, saya sudah katakan kalau ada permintaan 1x24 jam, kita pastikan," tegas Tumpak.
Mendengar jawaban tersebut, Feri lantas kembali merespons.
"Artinya belum ada permintaan, harusnya kan Opung menegur 'kenapa tidak ada permintaan'," sahut Feri.
Seolah tak puas mendengar pernyataan yang dilontarkan Feri, Tumpak pun menanggapi.
"Apakah anda tahu apakah saya sudah menegur atau bertanya dan sebagainya?" tegas Tumpak.