News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Feri Amsari Sebut Jawaban Tumpak Panggabean Tak Jujur: Itu Jurus Berkelit Melempar Buah

Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Pravitri Retno W
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Feri Amsari (kiri) dan Tumpak Hatorangan (kanan) dalam tayangan Mata Najwa, Rabu (15/1/2020).

TRIBUNNEWS.COM - Direktur Pusako Universitas Andalas, Feri Amsari sebut jawaban Ketua Dewan Pengawas (Dewas) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tumpak Panggabean berbelit-belit.

Feri menilai, jawaban yang diberikan Tumpak atas pertanyaan yang diajukan Najwa Shihab terkesan tidak jujur.

Dalam acara Mata Najwa Trans7 yang diunggah di kanal YouTube Najwa Shihab, Kamis (16/1/2020), Najwa bertanya apakah pimpinan KPK sudah meminta izin kepada dewas untuk melakukan penggeledahan di kantor PDI-P.

Namun, Tumpak tak mau memberikan jawaban yang pasti soal pertanyaan yang ditanyakan berulang kali oleh Najwa tersebut.

"Makanya Opung (panggilan untuk Tumpak), kalau tampil di Mata Najwa itu ya jujur aja lah," kata Feri yang mendapat sorakan dan tepuk tangan penonton.

Ketua Dewan Pengawas Tumpak Panggabean dan Direktur Pusako Universitas Andalas Feri Amsari (Tangkap Layar YouTube Najwa Shihab).

"Kalau tidak jujur malah merepotkan," tambahnya.

Meski demikian, Feri menilai bahwa sosok Tumpak adalah sosok yang patut untuk dihormati.

"Tentu figur Opung dalam catatan sejarah kami berkegiatan, adalah orang yang sangat patut dihormati."

"Hari ini Opung sedang mempertahankan sesuatu yang bagi saya tidak masuk akal," terang Feri.

Feri lantas menyinggung soal Tumpak yang menghindar dari pertanyaan yang dilontarkan Najwa Shihab.

"Bayangkan Dewas itu bisa memberikan izin, tadi kan Opung menghindar ya sepak bola dari serangan Mbak Najwa," jelas Feri.

Feri menyebut, semakin Tumpak menjelaskan, publik justru semakin bingung dengan apa yang disampaikan Tumpak.

"Karena begini kalaupun belum ada permintaan izin dari pimpinan KPK kepada Dewas," kata Feri.

Feri pun lantas menyinggung soal tugas Dewas KPK di pasal 37B ayat 1 huruf A.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini