News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kasus Jiwasraya

Kapuspenkum Kejagung Hari Setiyono Sebut Ada Enam Saksi Diperiksa Soal Kasus Jiwasraya

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

TRIBUNNEWS.COM - Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono, angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Para penyidik di Kejagung mulai memeriksa petinggi sejumlah manajer investasi sebagai saksi.

Dalam proses mencari alat bukti, Hari menyebut ada enam saksi yang diperiksa terkait kasus Jiwasraya.

Enam orang itu, menurut Hari diperiksa lantaran masuk ke dalam materi penyidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung), Hari Setiyono angkat bicara terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

Penyidikan itu berkaitan dengan manajemen aset, yang berkaitan dengan investasi Jiwasraya.

"Para saksi ini masih berpotensi menjadi tersangka," tegas Hari yang dikutip melalui Kontan, Kamis (16/1/2020).

Manajer Investasi Tepis Dugaan Terlihat Korupsi

Para petinggi manajer investasi menepis terlibat dalam dugaan kasus korupsi Jiwasraya.

Di antaranya, Direktur Utama Pan Arcadia Asset Management, Irawan Gunari.

"Saya tidak terlibat," ucap Irawan.

Diketahui, Kejaksaan mencium adanya keterkaitan manajer investasi dengan proses investasi Jiwasraya.

Direktur PT Pan Arcadia Asset Management Irawan Gunari berada di kendaraannya usai menjalani pemeriksaan di gedung Jampidsus Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (15/1/2020). Irawan Gunari diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. TRIBUNNEWS/HERUDIN (TRIBUNNEWS/HERUDIN)

Berdasar hasil audit BPK, investasi Jiwasraya dilakukan dengan cara serampangan.

Kerugian negara karena kesalahan yang dilakukan tubuh Jiwasraya ini mencapai Rp 13,7 triliun.

Kejagung menyatakan, Jiwasraya berinvestasi melalui 13 perusahaan manajer investasi.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini