News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Keraton Agung Sejagat

Orang Mengira Raja dan Ratu Keraton Agung Sejagat Suami Istri, Faktanya Bukan!

Penulis: Nuryanti
Editor: Choirul Arifin
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Potret Fanni Aminadia yang mengaku Ratu Keraton Agung Sejagat. Menurut Polisi, dia bukan istri dari Totok Santoso Hadiningrat.

TRIBUNNEWS.COM - Ratu Keraton Agung Sejagat, Fanni Aminadia, ternyata bukan istri dari Totok Santoso Hadiningrat, yang diketahui sebagai raja.

Hal itu terungkap setelah polisi menangkap Totok dan Fanni.  Kapolda Jawa Tengah, Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel mengatakan, Fanni Aminadia hanyalah teman dekat Totok Santoso Hadiningrat.

Rycko juga mengungkapkan, keduanya bukanlah warga asli dari Purworejo, Jawa Tengah.

"Sementara Fanni Aminadia yang diakui sebagai permaisuri ternyata bukan istrinya, tetapi hanya teman wanitanya," kata Ryko, Rabu (15/1/2020), dikutip dari Kompas.com.

Menurutnya, raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini mempunyai Kartu Tanda Penduduk (KTP) Jakarta.

Sementara terkait tempat tinggal, keduanya mempunyai indekos di Yogyakarta.

Mengutip TribunJateng.com, Fanni Aminadia memiliki dua usaha bisnis.

Usaha bisnis yang dimiliki oleh perempuan kelahiran 1979 ini berupa salon kecantikan dan restoran.

Hal tersebut disampaikan Ratu Dyah Gitarja melalui laman Facebook pribadinya, Fanny Aminadia.

Bisnis salonnya bernama Nabila Beauty Care, sedangkan bisnis kulinernya bernama Angkringan Mepet Sawah Ambu.

Fanny Aminadia alias Dyah Gitarja Ratu Keraton Agung Sejagat mengenakan pakaian kasual (Facebook Fanni Aminadia)

Melansir TribunJogja.com, raja Keraton Agung Sejagat, Totok Santoso Hadiningrat dikabarkan pernah mengaku sebagai Dewan Wali Amanat Panitia Pembangunan Dunia Wilayah Nusantara dalam organisasi yang bernama Jogja Development Committee (DEC) pada 2016 silam.

Direktur Reskrimum Polda DIY, AKBP Burkan Rudy Satria membenarkan bahwa organisasi Jogja DEC pernah melancarkan aksinya di wilayah DIY.

Namun, ormas itu selalu berpindah-pindah tempat di daerah Sleman.

Menurutnya, pernah di area Seyegan, pernah pula di daerah Ngaglik.

"Bisa jadi iya penipuan karena kalau dilihat kan enggak masuk akal itu apa yang ditawarkan," kata AKBP Burkan.

Dia melanjutkan, organisasi itu juga sempat beberapa kali berubah bentuk dan juga logo.

Pernah suatu kali organisasi itu akan melangsungkan kegiatan di area Sleman, namun digagalkan oleh pihaknya.

Pasalnya, kegiatan dan juga tindak tanduk organisasi itu berpotensi untuk terjadi gesekan.

"Sejauh ini belum ada yang melapor terkait tindakan mereka," imbuhnya.

Totok Santosa Hadiningrat, pada tahun 2016 (kiri) dan potretnya saat ini di Purworejo (kanan). (montase Tribun Jogja/Tribun Jateng)

Namun AKBP Burhan belum bisa memastikan apakah motor dari organisasi itu adalah Totok Santoso Hadiningrat atau bukan.

Karena dia mengaku belum pernah berkomunikasi secara langsung dengan pribadi Toto.

Organisasi itu juga langsung dibubarkan karena meresahkan masyarakat.

"Saya lupa apakah itu orang yang sama (dengan KAS). Tapi seingat saya Jogja DEC itu sempat berkembang di sini dan kita bubarkan secara persuasif," imbuh dia.

Dalam melancarkan aksinya, organisasi itu merekrut anggota dengan kewajiban membayar uang iuran setiap bulan.

Mereka juga diiming-imingi dengan pendapatan gaji setiap bulan.

Kapolda Jateng Irjen Pol Rycko Amelza Dahniel saat menunjukan sejumlah barang bukti pasangan suami istri Totok Santoso Hadiningrat (42) dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja (41) yang mengaku sebagai pimpinan dari Keraton Agung Sejagat (KAS), Rabu (15/1/2020), di Ditreskrimum Polda Jateng. (TRIBUN JATENG/AKHTUR GUMILANG) (Akhtur Gumilang/Tribun Jateng)

Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap pemimpin Keraton Agung Sejagat, Totok Santosa dan Fanni Aminadia alias Dyah Gitarja, Selasa (14/1/2020) pukul 17.00 WIB.

Keduanya ditangkap di lokasi Keraton Agung Sejagat di Desa Pogung Jurutengah, Kecamatan Bayan, Kabupaten Purworejo.

Penangkapan tersebut dipimpin langsung oleh Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Budi Haryanto.

Selanjutnya, menurut Budi, Totokk Santosa dan Fanni Aminadia dibawa ke Polres Purworejo.

"Kita bawa ke Polres Purworejo untuk dimintai keterangannya," kata Budi Haryanto, dikutip dari TribunJateng.com, Rabu (15/1/2020).

Adapun barang bukti yang diamankan oleh polisi yaitu berupa berkas atau surat-surat palsu yang dicetak sendiri pelaku untuk merekrut anggota Keraton Agung Sejagat.

Pasangan yang menjadi raja dan ratu Keraton Agung Sejagat ini, diduga melakukan perbuatan melanggar pasal 14 UU No 1 tahun 1946 tentang penyebaran berita bohong berakibat membuat onar di kalangan rakyat dan pasal 378 KUHP tentang penipuan.

Menurut Budi, saat ini Totok Santosa dan Fanni tengah dilakukan pemeriksaan intensif oleh pihak Polres Purworejo.

Budi menambahkan, atas penangkapan tersebut, masyarakat diminta untuk tetap tenang.

"Kita sangkakan kepada pelaku dengan pasal 14 UU No.1 tahun 1946 dan penipuan pasal 378 KUHP. Namun saat ini masih dalam pemeriksaan intensif. Masyarakat dimohon tetap tenang," jelas Budi.

Aparat Kepolisian mengamankan peralatan Kerajaan Agung Sejagat yang dipimpin Totok Santosa Hadingrat dari Keraton Agung Sejagat yang berada di Desa Pogung Jurutengah, Bayan, Purworejo, Jawa Tengah, Selasa (14/1/2020). Pimpinan kelompok tersebut Totok Santosa Hadingrat bersama istrinya telah diamankan aparta dari sore harinya karena dianggap meresahkan masyarakat. TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI (TRIBUN JATENG/PERMANA PUTERA SEJATI)

Ia menambahkan, mengenai dugaan makar, saat ini pihak kepolisian masih mendalami.

Dalam proses penangkapan tersebut, warga sekitar turut melihat proses penggeledahan dari pihak kepolisian.

Iskandar menambahkan, selain pasal penipuan, kedua pelaku juga diduga melanggar pasal 14 UU RI No 1 tahun 1946 tentang peraturan hukum pidana.

Sehingga, Sinuhun Totok Santoso Hadiningrat dan Kanjeng Ratu Dyah Gitarja bakal dipenjara maksimal 10 tahun.

"Dalam pasal 14 tersebut, disebutkan barang siapa menyiarkan berita atau pemberitaan bohong dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, maka dihukum maksimal 10 tahun penjara," jelas Kombes Pol Iskandar, dikutip dari Tribunjateng.com, Selasa (14/1/2020).

(Tribunnews.com/Nuryanti) (TribunJateng.com/Akhtur Gumilang/Permata Putra Sejati) (TribunJogja.com/Yosef Leon Pinsker)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini