Laporan wartawan Tribunnews.com, Lusius Genik
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Polda Metro Jaya berhasil membekuk empat orang pelaku pemalsuan website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK pada tanggal 5 bulan Desember 2019 lalu.
Dalam kasus tersebut, seorang pelaku berinisial ND (29), menjadi aktor intelektual yang membuat website palsu milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan sejauh ini pelaku ND telah membuat sebanyak enam website imitasi milik PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK.
Baca: Ruang Dewan Pengawas TVRI Disegel Karyawan
Baca: 4 Tersangka Pemalsuan Website PT Trimegah Sekuritas Indonesia Dibekuk Polisi
Baca: Kejagung Geledah Rumah 2 Tersangka Kasus Jiwasraya, Berikut Sederet Barang Mewah yang Disita
"Pelaku ND ini bertugas membuat website imitasi (PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK) dan juga berkomunikasi dengan para calon korbannya," katanya di Polda Metro Jaya, Sudirman, Jakarta Selatan, Jumat (17/1/2020).
Tak hanya itu, ND juga bertugas untuk mengirim pesan berisikan iklan tentang produk investasi forex kepada para calon korbannya secara random melalui SMS dan WhatsApp.
Namun demikian, aksi Intelektual yang dilakukan pelaku ND tersebut terbilang agak mengejutkan.
Diungkapkan Yusri Yunus, ND ini ternyata hanya tamatan sekolah dasar (SD).
Lebih lagi, ternyata, si pelaku ini pun mempelajari cara memalsukan website hanya bermodal referensi dari internet.
"ND ini tamatan SD dan dia belajar (memalsukan atau membuat website) dari internet," ungkap Yusri Yunus.
Sejauh ini, selama tiga bulan beroperasi, korban dalam kasus investasi bodong melalui website PT Trimegah Sekuritas Indonesia TBK palsu yang dibuat para tersangka ini telah berjumlah enam orang.
Yusri Yunus mengatakan, dari menipu para korbannya, keempat pelaku telah meraup keuntungan sebesar Rp 80 juta.
"Sejauh ini dari sudah ada enam orang tertipu website palsu itu. Keuntungan yang diraup para tersangka sebanyak Rp 80 juta," katanya.
Adapun barang bukti yang diamankan dalam pengungkapan kasus ini diantaranya sebuah HP Samsung Note 9, sejumlah kartu ATM yang dimanfaatkan untuk menampung uang korban, dan juga sebuah laptop serta sejumlah alat elektronik lainnya.
Atas perbuatannya, keempat pelaku akan disangkakan dengan pasal 28 ayat (1) Jo pasal 45 A ayat 1 UU nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.