Laporan Wartawan Tribunnews.com, Rina Ayu
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) Televisi Republik Indonesia (TVRI) angkat bicara terkait perlawanan yang dilakukan Helmy Yahya usai diberhentikan menjadi Direktur Utama.
Ketua Dewan Pengawas (Dewas) TVRI Arief Hidayat Thamrin mengatakan tindakan yang dilakukan pihaknya sudah sesuai dengan aturan hukum yang ada.
Bagi Dewan Pengawas, perlawanan hukum yang akan ditempuh Helmy Yahya merupakan hak pribadi sebagai warga negara.
"Wewenang kami Dewas kan ada dasar hukumnya," ujar Arief Hidayat saat dihubungi Tribun, Jumat (17/1/2020).
Baca: Dicopot dari Jabatan Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya: Saya Tidak Tahu Ada Apa di Belakang Ini
Selain itu, ia menegaskan keputusan pemberhentian Helmy Yahya tetap sah, meski satu diantara lima orang anggota Dewan Pengawas menolak membubuhkan tandatangan dalam surat pemecatan tersebut.
"Secara peraturan yang ada, keputusan tetap sah karena kolektif kolegial memenuhi kuorum dengan 4 Dewas sepakat dan hanya 1 Dewas disenting opinion," ungkap Arief.
Sebelumnya, dalam konferensi pers yang digelar Helmy Yahya pada Jumat siang, disebutkan suara dewan pengawas tidak bulat dalam melakukan pemecatan terhadap dirinya.
Satu dari lima Dewan Pengawas menolak menandatangani surat pemecatan direktur utama.
Baca: Upaya Perlawanan Helmy Yahya Pascadicopot sebagai Dirut TVRI, Dewan Sudah Pengawas Tunjuk Pengganti
"Dewan Pengawas ada lima. Salah satunya ibu Supra, beliau beri pendapat berbeda dan tidak ikut paraf, jadi suara Dewan Pengawas tidak bulat," ujar Helmy di Kawasan Senayan, Jakarta, Jumat, (17/1/2020).
Helmy Yahya telah diberhentikan dari jabatan Direktur Utama LPP TVRI sejak 16 Januari 2020.
Keputusan diambil berdasarkan kewenangan Dewan Pengawas.
Dijelaskan dalam Pasal 7 Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2005 tentang LPP TVRI, bahwa Dewan Pengawas TVRI bertugas menetapkan kebijakan-kebijakan LPP TVRI, mengawasi pelaksanaan rencana kerja dan anggaran, serta independensi dan netralitas siaran.
Dewan Pengawas juga berwenang mengangkat dan memberhentikan Dewan Direksi.
Baca: Upaya Perlawanan Helmy Yahya Pascadicopot sebagai Dirut TVRI, Dewan Sudah Pengawas Tunjuk Pengganti
Kemudian di Pasal 24, dinyatakan Anggota Dewan Direksi LPP TVRI diangkat dan diberhentikan oleh Dewan Pengawas.
Sebelum keputusan pemberhentian ditetapkan yang bersangkutan atau Dewan Direksi diberi kesempatan membela diri.
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas telah menyampaikan Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian (SPRP) kepada Helmy Yahya pada 4 Desember 2019.
Yang bersangkutan menyampaikan surat pembelaan diri kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.
Melalui Sidang Pleno Dewan Pengawas menyatakan tidak menerima jawaban Helmy Yahya.
Antara lain karena Helmy Yahya tidak menjawab atau memberi penjelasan mengenai program siaran berbiaya besar antara lain Liga Inggris dari pelaksanaan tertib administrasi anggaran TVRI.
Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan Re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.
Kemudian, adanya mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen ASN, serta juga melanggar beberapa Asas-Asas Umum Pemerintahan Yang Baik.
Bersamaan dengan surat pemberhentian Direktur Utama, Dewan Pengawas menunjuk Direktur Teknik LPP TVRI, Supriyono menjadi Pelaksana Tugas Direktur Utama LPP TVRI.
Atas keputusan itu, Dewan Pengawas LPP TVRI sudah mengirimkan laporan kepada Presiden dan DPR.