TRIBUNNEWS.COM - Pengageng Keraton Yogyakarta, GBPH Prabukusumo angkat bicara terkait kemunculan Keraton Agung Sejagat di Purworejo.
GBPH Prabukusumo menuturkan ia menyayangkan klaim Keraton Agung Sejagat itu.
Ia mengatakan, hal semacam ini seharusnya tidak terjadi.
Adik dari Adik Sultan Hawengkubuwono X ini berharap masalah soal klaim Keraton Agung Sejagat diusut sampai tuntas.
Termasuk pendukung keberadaan Keraton Agung Sejagat, Prabukusumo mengatakan, semua yang terkait harus dituntaskan.
Ia lantas mengusulkan, melalui Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), pemerintah harus membuat tiga kriteria keraton.
1. Keraton atau Kadipaten ada Sultan, Sunan atau Adipati
Kriteria yang disebutkan oleh Prabukusumo di antaranya adalah:
Apabila Keraton, maka harus memiliki Sultan, atau Sunan.
Lalu, bila Kadipaten harus memiliki Adipati.
"Jadi keraton-keraton itu dibuat tiga kriteria, yang pertama Keraton atau Kadipaten, sebutannya ada Sultan, ada Sunan, ada Adipati, dan sebagainya," kata Prabukusumo yang dikutip dari tayangan YouTube Metro TV, Rabu (15/1/2020).
2. Kepala Suku
"Yang kedua, Kepala Suku yang ada di luar Jawa," terangnya.
Prabukusumo menerangkan, di luar Jawa kebanyakan adalah Kepala Suku.