News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Komisioner KPU Terjaring OTT KPK

KPK Tidak Akan Beri Sanksi Kepada Penyelidik yang Hendak Segel Kantor DPP PDIP

Penulis: Ilham Rian Pratama
Editor: Adi Suhendi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Pelaksana Tugas (Plt) Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi tak akan memberikan sanksi kepada penyelidik yang hendak menyegel kantor DPP PDI Perjuangan pada Kamis (9/1/2020) lalu.

Permintaan untuk memeriksa penyelidik KPK sebelumnya datang dari Tim Hukum PDI Perjuangan setelah mengunjungi Dewan Pengawas KPK, Kamis (16/1/2020) kemarin.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri menegaskan, penyelidik yang bertugas di kantor DPP PDI Perjuangan sudah disertai surat tugas.

Maka dari itu mereka sudah bekerja sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP).

Baca: Sambangi Bareskrim Polri, Tim Kuasa Hukum PDIP Konsultasi Pemberitaan yang Dinilai Menyudutkan

"Iya (tak memberi sanksi), artinya memang secara aturan, secara hukum acaranya, memang sudah menjalankan tugas penyelidikan. Makanya itu sah, karena memang ada surat tugasnya," ujar Ali Fikri saat dimintai konfirmasi, Jumat (17/1/2020).

Seusai bertemu Dewas KPK yang diwakili Albertina Ho Kamis kemarin, Tim Hukum PDIP I Wayan Sudirta mengatakan tiga orang tim KPK yang bertandang ke kantor DPP PDIP berniat untuk menggeledah.

Ali pun membantah pernyataan tim kuasa hukum.

Baca: Soal Penggeledahan Kantor DPP, Tim Hukum PDIP Adukan Petugas KPK ke Dewan Pengawas

Ia mengatakan tim KPK yang ke kantor DPP PDIP hanya membawa surat penyegelan.

Alasannya, Ali menjelaskan, saat itu kasus suap pergantian antar waktu anggota Dewan Perwakilan Rakyat terpilih 2019-2024 masih dalam tahap penyelidikan.

Jadi, katanya, tak ada upaya penggeledahan melainkan hanya untuk menyegel.

"Jadi kami memastikan bahwa tim tidak mungkin membawa surat penggeledahan. Karena kita tahu sesuai hukum acara, surat penggeledagan adalah dilakukan ketika sudah proses penyidikan," jelasnya.

"Jadi sekali lagi kami pastikan, itu bukan surat penggeledahan, tapi surat tugas penyelidikan pada saat itu," tukas Ali.

Tim Hukum PDIP Temui Dewan Pengawas KPK

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini