TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Ketua Dewan Pengawas TVRI Arief Hidayat Thamrin menceritakan kronologis penyegalan ruangan kerja Dewan Pengawas TVRI di lantai 4 kantor TVRI, Jakarta.
Menurut dia, upaya penyegelan itu dilakukan pada Kamis (16/1/2020) malam.
"Saya berangkat dari kantor untuk pulang. Sementara tim sekretariat masih ada pekerjaan yang belum diselesaikan
Lalu sekitar jam 1/2 8 jam 8 atas sekelompok orang mengatasnamakan karyawan berinisiatif melakukan penyegalan," kata dia, kepada Tribunnews.com di ruangan kerja Dewan Pengawas TVRI, Jumat (17/1/2020).
Upaya penyegelan itu mengakibatkan aktivitas kerja karyawan di kantor Dewan Pengawas TVRI terhenti.
"Karyawan sekretariat yang sedang bekerja diminta untuk keluar. Sehingga itu menggangu dan menghentikan pekerjaan sekretariat Dewas. Sekretariat sedang kerja terggangu," kata dia.
Dia tidak mengetahui apa motif upaya penyegelan tersebut.
"Ke atas 10 orang. Detail, motif, inisiatif, alasan saya tidak tahu. Sebagai kantor lembaga negara kalau dtutup artinya melanggar segi kode etik aparatur sipil negara. Dan peraturan perundang-undangan lain," kata dia.
Baca: Anggota Komisi I DPR Pastikan Helmi Yahya Dicopot dari Dirut TVRI
Berdasarkan pemantauan, pada Jumat sekitar pukul 11.00 WIB, segel itu sudah dibuka.
Dewas TVRI dapat melaksanakan aktivitas kerja.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, segel itu dibuka oleh aparat keamanan dari Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.
Di lantai dasar gedung TVRI terlihat sejumlah aparat keamanan dari internal TVRI melakukan pengamanan.
Upaya pengamanan dibantu Direktorat Pengamanan Objek Vital Polda Metro Jaya.