News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Pimpinan DPR Respons Jaksa Agung yang sebut Tragedi Semanggi Bukan Pelanggaran HAM Berat

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Johnson Simanjuntak
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua DPR fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad.

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua DPR RI fraksi Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad merespons pernyataan Jaksa Agung yang menyebut tragedi Semanggi I dan II bukan pelanggaran HAM berat.

Ia menilai pernyataan Jaksa Agung merujuk kepada rekomendasi Pansus DPR pada tahun 2001.

Dasco mengatakan hal itu masih bisa didiskusikan lagi.

"Nanti kita lihat lagi tapi itu keputusan paripurna yang kemudian sudah disahkan dan Jaksa agung menjadikan itu sebagai parameter," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (17/1/2020).

Baca: Jaksa Agung Sebut Kerugian Jiwasraya Capai Rp 13,7 Triliun dan Kemungkinan Akan Bertambah

"Hal seperti ini mungkin dalam beberapa kesempatan kita akan diskusikan lagi dengan pihak terkait," imbuhnya.

Sebelumnya diberitakan, Jaksa Agung ST Burhanuddin menegaskan tragedi Semanggi I dan Semanggi II bukan merupakan pelanggaran HAM berat.

Hal iti dikatakannya saat menyampaikan penanganan kasus HAM dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, Kamis (16/1/2020).

Baca: DPR Minta Gubernur DKI Kebut Normalisasi Sungai

"Peristiwa Semanggi I, Semanggi II, telah ada hasil rapat Paripurna DPR RI yang menyatakan bahwa peristiwa tersebut bukan merupakan pelanggaran HAM berat," katanya di Ruang Rapat Komisi III DPR, Senayan, Jakarta.

Dalam rapat itu, Burhanuddin juga menjelaskan hambatan dalam menyelesaikan kasus HAM.

Ia mengatakan hambatan itu karena belum terbentuknya pengadilan HAM ad hoc dan ketersediaan alat bukti yang tidak cukup.

"Penanganan dan penyelesaian berkas hasil penyelidikan peristiwa pelanggaran HAM berat masa lalu menghadapi kendala, terkait kecukupan alat bukti," katanya.

Tragedi Semanggi merujuk kepada dua kejadian protes masyarakat terhadap pelaksanaan dan agenda Sidang Istimewa MPR yang mengakibatkan tewasnya warga sipil.

Tragedi Semanggi I terjadi pada tanggal 11-13 November 1998, masa pemerintah transisi Indonesia, yang menyebabkan tewasnya 17 warga sipil.

Tragedi Semanggi II terjadi pada 24 September 1999 yang menyebabkan tewasnya seorang mahasiswa dan 11 orang lainnya di seluruh Jakarta serta menyebabkan 217 korban luka-luka.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini