Dhony menambahkan, saat era Helmi Yahya pula para direksi dinilai melanggar penggunaan anggaran yang berasal dari APBN.
"Karena TVRI ini dibiayai oleh APBN maka penggunannya harus digunakan dalam pengawasan oleh dewas. Selama ini direksi menjalankan administrasi TVRI tidak melaporkan pengeluran-pengeluaran APBN itu termasuk sampai penunggak honor-honor karyawan berbulan-bulan," terang Dhony.
Ia mengatakan, pemecatan yang dilakukan oleh dewas pengawas kepada artis lawas itu, merupakan buntut pelanggaran yang dilakukan direksi.
Baca: Dewas TVRI: Helmi Yahya Tak Jelaskan Soal Pembelian Program Siaran Liga Inggris
"Jadi enggak ada polemik antara Dewan Pengawas dengan direksi itu, ya ada direksi salah melaporkan ke dewas, dewas bertindak seperti itu, alah satunya dengan memecat direktur utama Helmi Yahya," lanjutnya.
Para karyawan berharap, TVRI bisa berjalan tanpa ada kebijakan yang merugikan pekerja itu sendiri.
"Kami berharap ada solusi, TVRI seperti sedia kala yang benar jangan dijalankan seenaknya. Kami bekerja di media, siang malam lembur, tapi bagaimana kalau ditunda dibayarnya," ungkap Dhony.
Sampai berita ini diturunkan, Tribun telah mencoba mengkonfirmasi kepada Direktur Utama TVRI Helmy Yahya, namun belum diberi tanggapan.