Laporan Wartawan Tribunnews.com, Glery Lazuardi
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Majelis hakim konstitusi menggelar sidang pengujian Pasal 7 dan Pasal 11 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2009 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung (UU MA) Terhadap Undang-Undang Dasar 1945.
Pada Kamis (16/1/2020) kemarin, sidang beragenda pemeriksaan pendahuluan perkara nomor 2/PUU-XVIII/2020.
Sidang dipimpin Anwar Usman, selaku hakim ketua, didampingi dua anggota hakim konstitusi, yaitu Wahiduddin Adams dan Suhartoyo.
Pada permohonannya, Aristides Verissimo De Sousa Mota, selaku pemohon, meminta agar ada pembatasan terhadap masa jabatan Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, seorang hakim agung.
Baca: DPR Sudah Mengirim Naskah Pemakzulan Presiden Donald Trump kepada Senat
Jika, merujuk pada Pasal 11 UU MA, maka “Ketua, wakil ketua, ketua muda Mahkamah Agung dan hakim agung diberhentikan dengan hormat dari jabatannya oleh presiden atas usul Mahkamah Agung karena: a. Meninggal dunia. b. Telah berusia 70 tahun. c. Atas permintaan sendiri secara tertulis. d. Sakit jasmani atau rohani secara terus menerus selama 3 bulan terturut-turut yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter atau ternyata tidak cakap dengan menjalankan tugasnya
Melihat pasal itu, dia menilai, tidak ada pembatasan masa jabatan seorang Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda Mahkamah Agung, seorang hakim agung. Hal ini berbeda dengan lembaga eksekutif atau legislatif, di mana terdapat pembatasan masa jabatan.
"Kami sebagai warga negara merasa ada ketikdakonsistensi, ketidakkonsistenan karena di suatu sisi presiden dan wakil presiden maupun legislatif atau eksekutif lainnya itu dibatasi 2 periode maksimal dan setiap periode 5 tahun. Tetapi di sisi lain, Mahkamah Agung tidak dibatasi," kata dia, dalam persidangan.
Dampak dari tidak adanya pembatasan itu, kata dia, ada kemungkinan seorang hakim agung bisa menjabat sampai 25 tahun kalau dia terpilih pada saat dia berumur 45 tahun dan mengakhiri jabatannya pada usia 70 tahun.
Atas dasar itu, dia meminta, majelis hakim konstitusi untuk pertama, masa jabatan hakim agung ada 5 tahun dapat dipilih kembali untuk 1 periode, sehingga masa jabatan hakim agung maksimal adalah 10 tahun.
Kedua, untuk hakim agung yang telah bertugas lebih dari 10 tahun, maka terhitung dikeluarkannya putusan ini harus berhenti dari
jabatannya.
Ketiga, untuk hakim agung yang telah bertugas lebih dari 5 tahun, tetapi kurang dari 10 tahun, maka masa tugas yang bersangkutan akan
berakhir ketika telah mencapai 10 tahun.
Dan keempat, untuk hakim agung yang bertugas kurang dari 5 tahun, maka masa jabatannya adalah 5 tahun dan pada saat masa jabatannya berakhir yang bersangkutan boleh mendaftarkan diri untuk mengikuti seleksi hakim agung kembali.