News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Dirut TVRI Dicopot

Dubes Tantowi Minta Sang Adik Helmy Yahya Utamakan Jalur Rekonsiliasi

Penulis: Rina Ayu Panca Rini
Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kuasa hukum Helmy Yahya, Chandra Hamzah, tengah menyiapkan langkah hukum menyusul upaya pemecatan yang menimpa kliennya dari jabatan Direktur Utama TVRI.

Selain itu, terdapat ketidaksesuaian pelaksanaan re-branding TVRI dengan Rencana Kerja Anggaran Tahunan LPP TVRI 2019 yang ditetapkan Dewan Pengawas.

Baca: Helmy Yahya Bongkar Penyebab Dicopot dari Dirut TVRI, Singgung Soal Pola hingga Anggaran Siaran

Baca: Helmy Yahya Beberkan Penyebab Dirinya Dicopot dari Dirut TVRI

Begitu juga soal mutasi pejabat struktural yang tidak sesuai norma, standar, prosedur, dan kriteria manajemen aparat sipil negara (ASN).

Terkait jalur hukum yang ia tempuh, Helmy menggandeng pengacara Chandra Hamzah, mantan Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Helmy didukung oleh lima direksi, yakni Direktur Teknik Supriyono, Direktur Program dan Berita Apni Jaya Putra, Direktur Umum Tumpak Pasaribu, Direktur Pengembangan Usaha Rini Padmirehatta, dan Direktur Keuangan Isnan Rahmanto.

Dapat Persetujuan

Helmy Yahya sempat dimediasi oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika. Lalu, mencoba melakukan pertemuan dengan tokoh-tokoh DPR, kemudian mendatangi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), serta Kementerian Sekretaris Negara.

"Saya diminta menyampaikan pembelaan. Kami melakukan pembelaan serius," kata Helmy.

Sebelum dipecat Helmy Yahya sempat dinonaktifkan.

Merespon hal itu Helmy membuat surat sebanyak 27 lembar, beserta 1.200 lampiran, yang disampaikan kepada Dewan Pengawas pada 18 Desember 2019.

"Saya pikir akan diterima, karena kami membuatnya berhari-hari. Tapi ternyata..saya tidak tahu ada apa di balik ini," kata Helmy.

Belakangan pembelaannya ditolak oleh Dewan Pengawas TVRI.

"Saya diberhentikan karena pembelaan saya ditolak," kata Helmy.

Terdapat lima poin catatan Dewan Pengawas TVRI. Satu di antaranya disebutkan Helmy tak menjelaskan perihal pembelian program siaran Liga Inggris.

"Semua stasiun di dunia ingin memiliki sebuah program killer content, monster content, atau locomotive content yang membuat orang menonton TVRI," ujar Helmy.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini