TRIBUNNEWS.COM - Badan Kepegawaian Negara (BKN) akan mengumumkan jadwal tes Seleksi Kemampuan Dasar (SKD) Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2020 paling lambat pada Selasa (21/1/2020).
Berdasarkan jadwal yang dikeluarkan oleh BKN di laman resminya, pengumuman jadwal disampaikan melalui Surat Kepala BKN Nomor K 26-30/V 205-4/99 perihal Jadwal Pelaksanaan Seleksi Penerimaan CPNS Tahun 2019.
Setelah menyelesaikan tahapan proses seleksi administrasi, selanjutnya adalah melaksanakan tes SKD CPNS.
Dalam informasi tersebut, jadwal SKD CPNS dimulai pada 27 Januari sampai 28 Februari 2020.
Sementara, hasil pengumuman tes SKD CPNS yakni pada 22-23 Maret 2020 mendatang.
Mengingat hal tersebut, BKN pun akan meminta seluruh instansi untuk mengeluarkan jadwal SKD paling lambat pada 21 Januari 2020.
Jadwal dan lokasi pelaksanaan SKD CPNS akan diumumkan dimasing-masing instansi.
Lokasi Tes SKD CPNS
Dikutip dari TribunnewsWiki.com, BKN telah mempersiapkan sejumlah titik lokasi.
Berdasarkan keterangan resmi yang dikeluarkan oleh BKN pada Selasa (14/1/2020), setidaknya ada 425 titik lokasi.
Sejumlah titik lokasi tersebut dipersiapkan untuk memfasilitasi pelaksanaan SKD CPNS.
Kemungkinan, jumlah tersebut masih akan terus bertambah.
Sementara, pihak BKN telah mempersiapkan 34 titik lokasi, terdiri dari Kantor BKN Pusat, 13 kantor regional BKN, dan 20 UPT BKN.
Tidak hanya BKN, instansi penyelenggara lainnya juga telah mempersiapkan lokasi tes CPNS.
Ketentuan Cetak Kartu
Peserta CPNS yang telah Memenuhi Syarat (MS) pada seleksi administrasi telah diumumkan lewat portal sscn.bkn.go.id.
Peserta mendapatkan informasi dengan cara login kembali menggunakan akun yang telah terdaftar.
Bagi peserta yang lolos akan mendapatkan link cetak kartu ujian.
Kartu ujian tersebut nantinya akan dipergunakan sebagai syarat mengikuti ujian SKD CPNS.
Peserta wajib mencetak kartu ujian SKD CPNS.
Perlu diketahui, saat mencetak kartu SKD CPNS tidak boleh asal-asalan, karena ada beberapa ketentuan yang harus diperhatikan.
Apa saja ketentuan cetak kartu ujian SKD CPNS, simak selengkapnya.
1. Cetak menggunakan tinta warna
2. Potong pada bagian garis putus-putus
3. Pada lembar Panitia Ujian CPNS peserta sudah menuliskan nama dan tanda tangan pada kolom yang disediakan dan diserahkan kepada panitia pada saat akan ujian
4. Pin peserta didapat pada saat akan mengikuti ujian dan mendapatkan tanda tangan panitia
5. Kartu peserta ujian tidak boleh dilaminating
6. Peserta yang mencetak kartu ujian sebelum 1 Januari 2020, maka dinyatakan tidak valid
7. Bila peserta sudah terlanjur mencetak kartu sebelum 1 Januari 2020, diimbau untuk mencetak ulang.
Penyusunan soal SKD melibatkan sejumlah pihak termasuk ahli bahasa
Seperti yang sudah diberitakan sebelumnya, Kemendikbud kembali dipercaya untuk menyusun soal SKD yang menjadi salah satu tahapan dalam penerimaan CPNS.
Dilansir TribunnewsWiki yang mengutip TribunPalu, Mendikbud, Nadiem Makarim menyatakan dalam penyusunan soal ini terdapat sejumlah tahapan yang dilakukan.
Selain itu, penyusunan soal SKD CPNS juga melibatkan sejumlah pihak.
Di antaranya, Kementerian PANRB, BKN, dan Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT).
Kemendikbud juga turut melibatkan para koordinator penyusunan soal CPNS tahun 2018 yang berasal dari kalangan dosen-dosen perguruan tinggi.
Penyusunan soal tersebut juga didampingi oleh ahli konstruksi soal dari Pusat Penilaian Pendidikan (Puspendik) Kemendikbud.
Tidak hanya itu, penyusunan soal SKD melibatkan ahli bahasa dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan.
Hal bertujuan untuk memastikan, bahwa soal telah disusun menggunakan bahasa Indonesia yang baik dan benar.
"Selanjutnya untuk memastikan bahwa soal yang telah disusun sesuai dengan kaidah penulisan bahasa Indonesia yang baik dan benar, telah dilakukan telaah bahasa oleh para ahli bahasa dari Badan Pengembangan Bahasa dan Perbukuan," tutur Mendikbud dikutip dari Tribunpalu.com.
(Tribunnews.com/ Ayumiftakhul, TribunnewsWiki/ Niken Anisa, Tribun Palu/ Imam Saputro)