TRIBUNNEWS.COM - Korban kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat akan diberikan santunan oleh Jasa Raharja.
Asuransi yang diberikan pihak Jasa Raharja tersebut merupakan tanggung jawab dalam penanganan pasca kecelakaan, untuk meringankan beban biaya pengobatan korban.
Kabag Pelayanan Jasa Raharja Jawa Barat, Sugeng menyampaikan asuransi itu diberikan untuk korban luka-luka dan korban yang tewas dalam kecelakaan maut tersebut.
"Korban kecelakaan bisa dipastikan diberikan santunan dari Jasa Raharja, khususnya untuk korban yang meninggal dunia itu diberikan santunan sebesar Rp 50 juta (per korban meninggal)," kata Sugeng, dilansir KompasTV (20/1/2020).
Sementara korban yang kini dirawat di Rumah Sakit Ciereng, Jawa Barat mengalami luka-luka akan diberikan santunan biaya perawatan maksimal Rp 20 juta per orang.
Diketahui kecelakaan maut di Subang, Jawa Barat tersebut terjadi pada Sabtu sore (18/1/2020).
Dalam peristiwa nahas tersebut, menyebabkan 8 orang dinyatakan tewas, 10 orang mengalami luka berat, dan 20 orang lainnya luka ringan.
Korban tewas tersebut salah satunya termasuk sang sopir bus, Dede Purnama meninggal dunia.
Adapun 7 jenazah dari 8 korban meninggal telah diserahkan kepada masing-masing keluarganya di kawasan Depok, Jawa Barat.
Ketujuh jenazah juga disalatkan di Masjid As Shobariah oleh warga Kelurahan Bojong Pondok Terong, Depok, Jawa Barat.
Jenazah kemudian langsung dibawa ke rumah duka dan dimakamkan pada Minggu (19/1/2020).
Diketahui, sang sopir bus Purnamasari telah dimakamkan di Kampung Cikuda, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.
Hasil Olah TKP Polisi
Polda Jabar melakukan olah TKP kecelakaan bus pariwisata Polda Purnamasari, Subang dengan menggunakan sejumlah alat seperti pemindai tiga dimensi, alat pengukur jarak, dan drone.