Laporam Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi IX DPR fraksi Golkar Melki Laka Lena berjanji mengawal pembahasan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja agar tidak ada pihak yang dirugikan.
Melki mengatakan pimpinan DPR RI telah menugaskan Komisi IX untuk segera berdialog bersama buruh, antar komisi dan badan legislasi, agar draf dan naskah akademik RUU Omnibus Law bisa dibahas secara komprehensif.
Hal itu dikatakannya usai pertemuan antara perwakilan pengunjuk rasa buruh dengan Pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakata, Senin (20/1/2020).
Baca: Rapat Paripurna di DPR Diwarnai Interupsi Soal Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan
"Dari serikat buruh sebagian sudah bertemu dengan Komisi IX, kami sudah bersepakat di Komisi IX bahwa dari pada kita ribut di jalanan kita tidak bisa dialog dengan tenang kita buat saja tim kecil. Ada wakil dari buruh dan dari DPR RI komisi IX, kami lapor ke Pak Dasco (Wakil Ketua DPR) kemudian, kita ditugaskan untuk Komisi IX mengawal ini, termasuk dari Pak Iqbal juga Komisi lain butuh juga," kata Melki.
Ia menegaskan target 100 hari pembahasan Omnibus Law tergantung dari dinamika pembahasan di parlemen.
Namun Melki memastikan Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja akan memperhatikan kepentingan seluruh pihak, baik itu buruh, pengusaha, dan investor.
Baca: Mahfud MD: Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Bukan Omnibus Untuk Investasi
Baca: Said Iqbal Khawatir Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja Rugikan Buruh
Baca: Pemerintah dan DPR Sepakati 50 RUU Prolegnas Prioritas 2020, Ini Daftarnya
"Nanti dikoordinasi Pak Dasco dengan Komisi IX dan lintas komisi kita akan fokus betul soal ini, 100 hari itu urusan waktu nanti bisa lebih cepat bisa lebih lama nanti kita lihat, nanti ada dialog. Jadi Komisi IX dan Komisi lain yang terkait misalnya Komisi III atau lain ditambah Baleg, kami nanti akan mempersiapkan berbagai hal terkait semua rincian yang sudah kami dapatkan sesuai dengan naskah yang dibawa pemerintah," katanya.
Sebelumnya, ribuan buruh berunjuk rasa di depan Gedung DPR RI Senayan Jakarta, Senin (20/1/2020).
Dalam tuntutannya, massa menolak Omnibus Law Cipta Lapangan Kerja.
Massa menganggap beberapa poin dalam omnibus law tersebut, merugikan buruh.
Diantaranya terkait pengupahan kerja buruh, yang dihitung per jam dan adanya dua mekanisme pilihan pengupahan