News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Kurang Dari 24 Jam, Jasa Raharja Serahkan Santunan Korban Meninggal Bus Subang

Editor: Content Writer
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Amos Sampetoding.

TRIBUNNEWS.COM, Subang - Kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari Nopol E-7508-W di jalan umum jurusan Bandung - Subang Kec. Ciater Kab. Subang, Jawa Barat, pada Sabtu Sore (18/1/2020) pukul 17.15 WIB, menyisakan duka yang mendalam bagi keluarga yang ditinggalkan.

“Data hingga Minggu sore (19/1/2020) ini yang kami peroleh, keseluruhan korban meninggal adalah 8 orang dan korban luka-luka sebanyak 42 orang, untuk keseluruhan korban meninggal dunia telah kami serahkan santunannya kepada masing-masing ahli waris yang sah kurang dari 1x24 jam dengan mentransfer ke rekening ahli waris,” ujar Direktur Operasional PT Jasa Raharja (Persero) Amos Sampetoding.

Mengingat sebelumnya Petugas Jasa Raharja telah melakukan pendataan ahli waris dan survei ke domisili ahli waris yang terbagi di beberapa wilayah untuk memastikan santunan yang diserahkan tepat sasaran.

Sebagaimana diinformasikan sebelumnya, korban kecelakaan Bus Pariwisata PO Purnama Sari terjamin Jasa Raharja dan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No. 15 tahun 2017, bagi seluruh korban meninggal dunia, masing-masing ahli warisnya berhak menerima santunan sebesar Rp.50.000.000,-.

Sementara untuk seluruh korban luka-luka, Jasa Raharja telah menerbitkan surat jaminan biaya perawatan kepada rumah sakit dimana korban dirawat, dengan biaya perawatan maksimum Rp.20.000.000,-, serta menyediakan manfaat tambahan biaya P3K maksimum Rp.1.000.000,- dan Ambulance maksimum sebesar Rp.500.000,-terhadap masing-masing korban luka.

“Jasa Raharja sebagai First Payer atau pembayar pertama untuk korban kecelakaan lalu lintas sehingga pada saat terjadi kecelakaan lalu lintas Jasa Raharja harus melindungi korban sebagai penjamin pertama, hal ini sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan alat angkutan umum dan lalu lintas jalan,” ujar Amos.

“Untuk korban luka – luka kami masih terus aktif berkoordinasi dengan Rumah Sakit untuk mengetahui perkembangan kondisi korban dan memastikan proses penjaminan korban di Rumah Sakit berjalan dengan baik dan lancar," tutup Amos.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini