Laporan Wartawan Tribunnews.com, Fransiskus Adhiyuda
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kelautan dan Perikanan periode 2014-2019 Susi Pudjiastuti mengatakan, kapal asing memiliki hak untuk melewati perairan Natuna karena bukan wilayah teritorial Indonesia.
Namun, ia mengatakan kapal tersebut dilarang keras untuk mengambil sumber daya alam di sana.
Baca: Penenggelaman Kapal di Era Susi Pudjiastuti Disarankan Kembali Diterapkan
Apalagi menangkap ikan yang bisa dianggap perbuatan ilegal.
Hal itu disampaikan Susi dalam diskusi bertajuk 'Sengketa Natuna dan Kebijakan Kelautan' di kantor DPP PKS, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan, Senin (20/1/2020).
"Kapal asing masuk, lewati wilayah Natuna Utara, kita tidak boleh melarang. Di atas teroritorial adalah hak setiap kapal untuk melewati, tapi tidak untuk lewat sambil nyolong ikan," ujar Susi.
Susi menegaskan, perairan Natuna tidak saja sangat penting bagi Indonesia.
Namun, menjadi jalur internasional kapal-kapal asing untuk melintas.
Namun demikian, kapal-kapal asing itu tidak boleh melewati Natuna sambil mencuri ikan, termasuk melakukan riset bagi negara tertentu.
Baca: Jadi Primadona, Natuna Simpan Kekayaan Alam yang Menggiurkan
"Tapi, lewat sambil nyuri ikan, ya tegakkan hukum atas mereka. Itu dalam pandangan saya, mestinya tidak sampai menimbulkan keributan atau kehebohan," tegas Susi.
"Natuna tidak ada wilayah high seas. Tidak ada yurisdiksi high seas. Natuna jadi penting karena juga jadi daerah yang harus dilewati dari samudra hindia, pasifik, semua harus melewati," tambahnya.