TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi I DPR menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, Selasa (21/1/2020).
Rapat mengagendakan progres penyelesaian masalah pemecatan Helmy Yahya dari Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Rapat tersebut dipimpin Wakil Ketua Komisi I fraksi PKS Abdul Kharis Almasyahari di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Mengawali rapat, ia menanyakan apakah rapat digelar secara tertutup atau terbuka.
Baca: Makna Kain Hitam yang Sempat Selimuti Gedung TVRI Selama 3 Jam
"Bagaimana terbuka atau tertutup?" tanya Abdul Kharis yang langsung dijawab Anggota Komisi I agar rapat dilakukan terbuka.
"Baik rapat dilakukan terbuka. Rapat ini membahas tentang pemberhentian Dirut LPP TVRI," lanjutnya.
Dalam rapat itu dihadiri Ketua Dewas TVRI Arief Hidayat Thamrin, Anggota Dewas TVRI Supra Wimbarti, Pamungkas Trishadiatmoko, Made Aty Dwie Mahenny, dan Maryuni Kabul Budiono.
Baca: Direksi Bantah Ada Pemotongan Honor Karyawan TVRI
Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Baca: Dipecat dari TVRI, Ini Perjalanan Karir Helmy Yahya, Disebut Raja Kuis, Gagal di Pilkada 3 Kali
Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.