News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar yang Hendak Diperkosa, Mengapa Pelajar SMA di Malang Didakwa Kasus Pembunuhan Berencana?

Editor: Dewi Agustina
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI tewas (kiri), Sidang Kasus ZA di Pengadilan Negeri (PN) Kepanjen, Kabupaten Malang (kanan)

Sidang rencananya akan berlanjut pada Selasa (21/1/2020) dengan agenda mendengarkan tuntutan dari jaksa.

Bunuh Begal untuk Lindungi Pacar, Pelajar Malang Terancam Hukuman Seumur Hidup (Mirror)

Terdakwa ZA membela kekasihnya dari upaya pemerkosaan, hingga menyebabkan seorang pelaku begal meninggal dunia.

ZA datang didampingi oleh ayah tirinya, Sudarto.

Bersama dengan pengacara Bakti Riza, ZA menjalani persidangan secara tertutup di Ruang Sidang Tirta. Sidang dimulai sekira pukul 11.00 WIB.

Turut mendampingi ZA, Pembimbing Kemasyarakat Madya Bapas Malang Indung Budiarto menerangkan, pihaknya akan mendampingi proses hukum hingga selesai.

Karena ZA masih berusia di bawah umur saat melakukan pembelaan, Indung mengatakan ZA tidak ditahan.

"Nggak ditahan. Dia (ZA) masih sekolah kelas 3. Dia masih dikategorikan anak. Usianya 17 tahun 8 bulan saat terlibat kasus itu," kata Indung ketika ditemui usai sidang.

Baca: Pelajar SMA Bunuh Begal Demi Lindungi Pacar Terancam Penjara Seumur Hidup, Ini Kata Pihak Kejaksaan

Baca: Bela Pelajar yang Bunuh Begal, Hotman Paris Akan Bawa Isu Ini ke Forum Nasional

Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan oleh jaksa.

Sedangkan agenda sidang esok (hari ini) adalah, pembacaan eksepsi dari pengacara.

"Tadi masih pembacaan dakwaan, nanti besok berlanjut sampai akhir bulan. Sekitar tanggal 27 (Januari). Agenda besok keberatan dari pihak pengacara. Rekomendasi kita adalah dibina dalam lembaga. Nanti yang bersangkutan kami titipkan di salah satu pondok pesantren di Kecamatan Wajak. Selain mempelajari agama juga pendidikan formal tetap jalan. Tapi nanti ke sana sampai yang bersangkutan (ZA) lulus," ujar Indung.

Penasihat hukum ZA, Bakti Riza menerangkan ada beberapa pasal yang akan dikritisi saat pembacaan eksepsi.

Bakti menyebut, dakwaan yang disampaikan ada yang tidak runtut dan terkesan tidak jelas.

"Ada pasal yang kami kritisi. ZA didakwa pasal 340, 338, 351 (3), dan UU daruat pasal 2 (1). Ini yang akan kami kritisi. Kenapa tidak jelas, salah satu contoh ZA dituduh melakukan pembunuhan berencana. Sedangkan kondisi nyatanya, ZA berboncengan dengan teman perempuannya lalu dicegat begal," ungkap pengacara berambut gondrong itu.

Ilustrasi begal (tribun jabar)

Bakti juga mengkritisi, jaksa kurang mengurai secara jelas mengenai proses sebab akibat sehingga terjadi proses pembelaan diri berujung meninggalnya pelaku begal.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini