Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Dewan Pengawas (Dewas) TVRI mengungkapkan alasan pemecatan Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI.
Anggota Dewas TVRI Pamungkas Trishadiatmoko mengungkapkan satu di antara alasan pemberhentian Helmy Yahya terkait penayangan Liga Inggris di stasiun tv milik negara itu.
Baca: Bahas Pemecatan Helmy Yahya, Komisi I DPR Gelar RDP dengan Dewas TVRI
Awalnya, Pamungkas mengatakan Helmy tak memberikan surat jawaban terkait program asing.
Hal itu dikatakannya dalam rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas TVRI, Selasa (21/1/2020).
"Surat SPRP (Surat Pemberitahuan Rencana Pemberhentian) Helmy Yahya tidak memberikan jawaban, khususnya mengenai program asing berbiaya besar," katanya di Ruang Rapat Komisi I DPR, Senayan, Jakarta.
Merespons penjelasan Pamungkas, Wakil Ketua Komisi I Abdul Kharis Almasyahri sebagai pimpinan rapat menanyakan perihal tayangan yang dimaksud.
"Sebentar saya potong. Program apa yang berbiaya besar karena kami tidak tahu?" tanya Kharis.
"Liga Inggris, kemudian ada badminton," jawab Pamungkas.
Kemudian Pamungkas mengatakan Liga Inggris merupakan program yang bisa memicu TVRI gagal bayar atau memnciptakan utang.
Ia menyamakan potensi gagal bayar tersebut dengan kasus gagal bayar Jiwasraya.
"Izin saya meneruskan. Nanti pada paparan detail setelah beberapa tahapan, saya akan mencoba men-summary-kan kenapa Liga Inggris itu bisa menjadi salah satu pemicu gagal bayar ataupun munculnya utang yang seperti Jiwasraya. Sehingga kami akan paparkan urutannya," ujar Pamungkas.
"Bahwa tayangan luar negeri itu sangat pelik dalam kontrak-kontraknya karena menyangkut hak kalau terjadi perdebatan dan sebagainya.
Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.
Dalam SK itu, tertulis Helmy dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.
Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.
Baca: Direksi Bantah Ada Pemotongan Honor Karyawan TVRI
Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.
Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.