TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Mantan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin tidak berkomentar terkait penyebutan namanya di sidang perkara suap jual-beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama yang menjerat terdakwa Romahurmuziy.
"Mohon maaf, secara etis saya harus menahan diri untuk tak mengomentari putusan hukum yang belum berkekuatan hukum tetap," kata Lukman, saat dihubungi Tribunnews.com, Selasa (21/1/2020).
Sebelumnya, Lukman Hakim Saifuddin disebut di sidang pembacaan putusan atas nama terdakwa Romahurmuziy di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Baca: Romahurmuziy Divonis 2 Tahun, Pakar Hukum: Tak Cerminkan Keadilan
Majelis hakim menyatakan Lukman menerima Rp 70 juta dari Haris Hasanudin, mantan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Jawa Timur, terkait pengisian jabatan di Kementerian Agama.
"Lukman Hakim Saifuddin menerima Rp 70 juta yang diterima Lukman Hakim 1 Maret 2019 sejumlah Rp 50 juta dan 9 Maret 2019 sejumlah Rp 20 juta melalui Heri Purwanto selaku ajudan Lukman Hakim Saifuddin," kata hakim, saat membacakan putusan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Senin (20/1/2020).
Hakim menilai Rommy dan Lukman saling berbagi peran di seleksi jabatan itu. Mereka dinyatakan melakukan perbuatan bersama-sama melakukan intervensi di seleksi jabatan yang diikuti Haris.
Baca: Romahurmuziy Dibebaskan dari Kewajiban Mengembalikan Uang Rp 46 Juta, Ini Respons Jaksa KPK
Hakim menyebut Rommy dan Lukman mempunyai hubungan di PPP. Rommy sebagai Ketum PPP dan Lukman selaku anggota PPP.
Atas intervensi Rommy, menurut hakim, Lukman meloloskan dan melantik Haris sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.
"Intervensi yang mana terdakwa lakukan karena Lukman Hakim Saifuddin yang merupakan menteri agama republik indonesia sebagai pemegang kekuasaan dalam pengangkatan dan pemberhentian di lingkungan Kemenag," ujar hakim.
Hakim menguraikan intervensi itu apabila dihubungkan dengan kedudukan terdakwa sebagai anggota DPR sekaligus ketua partai dimana Lukman Hakim merupakan anggota partai. Sedangkan terdakwa adalah ketua umum.
Baca: Hakim Minta Uang Eks Menag Lukman Hakim Syaifuddin yang Disita KPK Dikembalikan
"Atas intervensi terdakwa, Lukman Hakim Saifuddin melakukan serangkaian tindakan yang dapat meloloskan dan melantik Haris Hasanudin menjadi Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur," kata hakim
Hakim mengatakan Lukman dan Gugus Joko Waskito, staf khusus Lukman Hakim meminta persetujuan Rommy, untuk menentukan calon Kakanwil Kemenag Jatim.
Untuk menentukan calon yang akan diangkat sebagai calon Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Lukman Hakim sebagaimana bukti rekaman percakapan Lukman dengan Gugus Djoko Waskito tanggal 30 Januari 2019 dan 1 Maret 2019 meminta persetujuan dari terdakwa.
"Menimbang baik terdakwa maupun Lukman Hakim Saifuddin mengetahui dan menghendaki dilakukannya perbuatan dan masing-masing dari mereka menyadari tentang perbuatan yang dilakukan tersebut adalah berbuatan yang dilarang, akan tetapi mereka tetap melakukan perbuatan tersebut serta saling membagi peran satu sama lain sehingga mewujudkan sempurnanya delik. Menimbang berdasarkan uraian diatas maka Ketentuan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang penyertaan telah terbukti," tambah hakim.
Untuk diketahui, Terdakwa mantan Ketua PPP Romahurmuziy divonis pidana penjara selama dua tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.
Sidang pembacaan putusan digelar di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, pada Senin (20/1/2020).