TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar yang membunuh begal demi membela sang pacar di Malang masih jadi perbicangan masyarakat.
Pasalnya akibat aksi itu, pelajar ZA yang berusia 17 tahun itu dikabarkan didakwa hukuman seumur hidup.
Menanggapi hal itu, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Malang memberikan klarifikasi.
Kasi Pidana Umum Kejaksaan negeri Kabupaten Malang, Sobrani Binzar memastikan tidak ada dakwaan seumur hidup.
"Terdapat berita bahwa terhadap anak ini, saya baca dari media, didakwa dengan dakwaan seumur hidup.
Itu saya pastikan tidak ada," kata Sobrani Binzar yang dikutip melalui Kompas.com, Senin (20/1/2020).
"Karena, yang menjadi terdakwa di sini anak yang berhadapan dengan hukum diproses melalui sistem peradilan anak," terangnya.
Ia mengakui, ZA didakwa Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana.
"Didakwa seumur hidup itu tidak mungkin," tegasnya.
Sobrani menerangkan, Pasal 340 menerangkan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
"Pasal 338, ancamannya tujuh setengah tahun untuk anak. Pasal 351 ayat Tiga itu ancaman maksimalnya tiga setengah tahun," jelasnya.
Menurutnya, proses tersebut tidak serta merta menuntut dengan ancaman maksimal.
Hal itu lantaran tuntutan sesuai dengan fakta-fakta di persidangan.
Ia menegaskan, pasti ada fakta yang meringankan.
Sobrani menerangkan, berdasarkan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, disebutkan ancaman hukuman untuk ZA hanya berlaku separuhnya.
Pada pidana anak, ia mengatakan, hukuman penjara adalah pilihan terkahir.
ZA Bunuh Begal
Dilansir dari Nakita, peristiwa itu terjadi ketika ZA dan sang pacar tengah berduaan pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Lalu, muncullah begal bernama Misnan dan beberapa rekannya secara tiba-tiba menghampiri ZA.
Mereka merampas harta benda milik ZA dan sang pacar.
Kawanan begal berjumlah empat orang itu juga diketahui berniat memperkosa pacar ZA.
ZA yang ingin melindungi sang pacar lantas menusuk Misna hingga tewas.
ZA Ditetapkan sebagai Tersangka
Akibat peristiwa tersebut, ZA lantas ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan.
Meskipun perbuatan yang dilakukan atas dasar ingin melindungi sang pacar.
Diketahui, kasus pembunuhan begal ini terus berlanjut hingga saat ini.
Kabar terbaru, telah menjalani persidangan pada Selasa (14/1/2020) lalu.
Polres Malang Sempat Gelar Reka Ulang
Polres Malang menggelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan begal itu.
Rekonstruksi digelar pada Kamis (26/9/2019) lalu.
Dalam rekonstruksi itu, polisi menggelar dua versi kejadian.
Ketua Tim Kuasa Hukum ZA Bakti Riza Hidayat mengungkapkan, hal itu berdasarkan keterangan pelaku begal dan siswa ZA.
"Memang ada perbedaan keterangan antara klien kami dan pelaku begal. Jadi dilakukan dua versi rekonstruksi," kata Bakti Riza Hidayat.
Total 55 Adegan
Tim Identifikasi Polres Malang mendokumentasikan total 55 adegan.
Adegan itu menggambarkan terjadinya tindak pidana pada Minggu (8/9/2019) lalu.
Diketahui, terdapat 24 adegan pada versi pertama.
Serta 31 adegan pada versi kedua.
Adegan tersebut menggambarkan proses terjadinya pembegalan dan bela diri yang justru menewaskan pelaku.
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kejaksaan Klarifikasi Dakwaan Seumur Hidup Pelajar yang Bunuh Begal"
(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani) (Nakita.Grid.ID/Saeful Iman) (Kompas.com/Kontributor Malang, Andi Hartik)