News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Kasus Pelajar di Malang Bunuh Begal, Mantan Hakim: Usahakan Selesai di Luar Peradilan

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup.

Ia kembali menegaskan tidak habis pikir mengapa seorang anak, yakni ZA yang berusia 17 tahun itu didakwa dengan pembunuhan berencana.

"Oke lah memang orang itu masih di bawah umur tapi sudah kawin," tuturnya.

"Kedua, orang itu menusuk tapi tidak lapor?," tambahnya.

Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.

Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.

Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.

"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan.

Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.

Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.

Terkait kasus tersebut, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan berpendapat bahwa setiap peristiwa pidana pasti punya kasus, namun tidak mutlak dihukum. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen ini, Jaksa Penuntu Umum mendakwa pelaku dengan pasal tentang pembunuhan berencana, dengan ancaman kurungan seumur hidup. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.

Halaman
123
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini