Laporan Wartawan Tribunnews.com, Ilham Rian Pratama
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memanggil Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan.
Wakil ketua MPR tersebut sebelumnya sempat mangkir dari panggilan KPK sebagai saksi kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau tahun 2014, Kamis (16/1/2020).
Dalam kasus tersebut KPK menetapakan PT Palma Satu, anak usaha dari grup PT Duta Palma Group sebagai tersangka.
Baca: Masih jadi Buron, Harun Masiku Ternyata Sudah di Indonesia, Istri sebut Terakhir Dikabari 7 Januari
Saat kasus suap terjadi, Zulhas merupakan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
"Tentunya demikian (dipanggil ulang), kita akan upayakan itu karena keterangannya sangat penting," ucap Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).
Ali Fikri mengatakan, Zulhas nantinya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan.
Katanya, jabatan Zulhas kala itu bersentuhan dengan kasus dugaan suap terkait revisi alih fungsi hutan di Riau.
Baca: Ketua KPK: Kalau Saya Tahu Keberadaan Harun Masiku, Saya Tangkap
Akan tetapi, Ali belum bisa membeberkan kaitan lebih rinci mengenai peran Zulhas dalam perkara tersebut.
"Nanti itu ada materi update-nya kita akan kasih nanti," tutur Ali.
KPK menetapkan PT Palma Satu, Legal Manager PT Duta Palma Group 2014, Suheri Terta, dan pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma, Surya Darmadi, sebagai tersangka baru pada kasus dugaan suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada 2014.
Baca: Arsul Sani Sebut Berlebihan Pihak yang Mangatakan KPK Mati: Masih Bisa OTT Seminggu Dua Kali Kok
Kasus ini merupakan pengembangan dari hasil operasi tangkap tangan (OTT) di 2014.
Dalam OTT tersebut, KPK menetapkan Gubernur Riau 2014-2019 Annas Maamun, dan Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Gulat Medali Emas Manurung sebagai tersangka.
Tersangka Surya Darmadi diduga merupakan beneficial owner sebuah korporasi dan korporasi juga diduga mendapat keuntungan dari kejahatan tersebut, maka pertanggungjawaban jawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
Atas perbuatannya, PT Palma Satu disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor.
Sementara, Surya Darmadi dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Juncto Pasal 56 KUHP.