News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan: Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Penulis: Andari Wulan Nugrahani
Editor: Garudea Prabawati
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

TRIBUNNEWS.COM - Kasus pelajar 17 tahun, ZA yang bela pacar dari aksi begal di Kabupaten Malang, Jawa Timur memasuki babak baru.

Diketahui, ZA bersama sang kekasih saat gerombolan begal menghampirinya.

Setelah merampas beberapa barang milik kekasihnya, para begal itu berniat memperkosa kekasih ZA.

ZA pun akhirnya membela diri dengan menusuk begal itu.

Ia menusuk begal menggunakan pisau hingga sang begal tewas.

Kasus pembunuhan atas dasar membela diri itu kini memasuki ranah pengadilan, Senin (20/1/2020) lalu dengan agenda dakwaan.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan Mempernyakkan, Apakah Orang Membawa Senjata Akan Merencanakan Pembunuhan?

Terkait kasus ini, Mantan Hakim Asep Iwan Iriawan memberikan pendapatnya.

Ia mengungkapkan setiap peristiwa pidana dipastikan memiliki kasus.

Namun, Iwan Iriawan menegaskan, tidak setiap pidana mutlak dijatuhi hukuman.

Persidangan ZA itu digelar di Pengadilan Negeri Kepanjen, Malang.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa ZA dengan pasal tentang pembunuhan berencana.

Ancaman hukuman yang didakwakan adalah penjara seumur hidup.

"Orang engga bisa dituntut, engga bisa dipidana kalau ada alasan meniadakan hukuman," terang Iwan Iriawan yang dikutip dari tayangan YouTube Kompas TV, Senin (20/1/2020).

Ia lantas mencontohnya, pelaku pembunuhan yang memiliki riwayat sakit kejiwaan.

Berdasar penuturannya, orang yang memiliki sakit kejiwaan tidak dapat dituntut.

Iwan Iriawan juga menerangkan, Aparat Keamanan yang melepaskan tembakan karena perang, tidak dapat dipidana.

Hal itu lantaran tugas dalam melaksanakan Undang-Undang.

"Pertanyaan saya dua," katanya.

"Pertama, apakah dia tahu bahwa akan dibegal?," tanyanya.

"Kemudian yang kedua, apakah orang membawa senjata akan merencanakan membunuh? Belum tentu." jelas Iwan Iriawan dalam dialog Sapa Pagi (21/01/2020).

Ia menambahkan, orang menusukkan misalkan hanya menusuk ke tangan itu tidak mematikan.

"Misalkan ke jantung mematikan. Itu harus dipilah," tegasnya.

ZA Ternyata Punya Anak dan Istri

Pelajar ZA yang berusia 17 tahun, nekat membunuh begal yang hendak memperkosa teman perempuannya di Malang, Jawa Timur ternyata memiliki istri dan satu orang anak.

Sang Kuasa Hukum, Bakti Riza Hidayat membenarkan hal itu.

"Ya memang benar bahwa ZA sudah memiliki anak dan istri," tutur Bakti Riza Hidayat yang dihubungi TribunJatim.com, Selasa (21/1/2020).

Bakti Riza Hidayat lantas menegaskan, pihaknya tidak begitu mengetahui secara detail terkait kebenaran tersebut.

Dari informasi yang diperoleh Bakti Riza Hidayat, ZA dan sang istri dijodohkan.

Kuasa Hukum ZA, Bakti Riza Hidayat. (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Kronologi Penusukan

Saat mengunjungi terdakwa ZA di Malang, Plt Kepala BPIP Haryono mendengar kronologi kejadian dari ZA.

Saat itu ZA didekati oleh dua orang begal dan dibawa ke tempat sepi.

Sepeda motor dan handphone milik ZA dirampas oleh begal.

"Terdakwa bercerita, dia didekati oleh dua orang begal kemudian dibawa ke tempat yang sepi, dan kemudian terdakwa ini dimintai handphone dan sepeda motornya," kata Hariyono, yang melansir dari Youtube Kompas TV.

Tangkap Layar YouTube KompasTV Plt Kepala BPIP Haryono (Tangkap Layar YouTube KompasTV)

Setelah merampas handphone dan motor dari ZA, pelaku begal berusaha memerkosa teman perempuan ZA.

"Tetapi dua orang yang melakukan tindak kriminal itu tidak hanya puas dengan sepeda motor dan hp milik korban," tutur Hariyono.

"Mereka juga ingin memperkosa perempuan yang ingin bersama ZA itu," ungkap Hariyono.

Saat terjadinya tindak pemerkosaan itulah, ZA diam-diam mengambil sebuah pisau dan menusuk sang begal.

"Dari situlah kemudian ZA diam-diam mengambil pisau yang berada di jok sepeda motornya," terangnya.

"Kemudian ZA yang dalam posisi berhadap-hadapan dengan begal yang hendak melakukan pemerkosaan, pisaunya itu ditusuk ke dada sang begal demi menjaga kemartabatan teman perempuannya," tegas Hariyono.

Ternyata Ada Empat Begal

Menurut keterangan Hariyono yang didapat dari terdakwa, ada empat begal yang menghampiri ZA.

"Ada empat begal, yang dua itu menunggu agak jauh dengan jarak 150 meter, yang dua yang ada di dekat ZA," kata Hariyono.

Saat ZA menusukkan pisau, sebenarnya ada motor milik ZA yang menjadi penghalangnya.

Namun saat begal yang hendak memerkosa temannya tertusuk, begal satu lagi melarikan diri.

"Ketika dia menusukkan pisau itu sebenarnya ada motor yang menghalangi, ketika tertusuk itulah teman yang satunya lari," imbuh Hariyono

Hariyono pun berujar ia menyayangkan ZA tidak langsung melapor ke polisi.

"Sayangnya disitu terdakwa tidak segera menghubungi polisi kalau dia baru dibegal," ungkapnya.

Cerita Sebenarnya Siswa Bunuh Begal di Malang, Cewek yang Dilindungi Bukan Pacar, Fakta Baru Terkuak (TRIBUNJATIM.COM)

Seperti diketahui, ZA didakwa dengan pasal pembunuhan.

Kasus penusukan yang dilakukan ZA sudah terjadi pada September 2019 silam.

Menurutnya pisau yang digunakan adalah pisau untuk kegiatan prakarya sekolah yang masih berada di jok sepeda motor.

ZA hanya melakukan upaya bela diri dan menusuk korban dengan pisau.

Namun, upaya eksepsi yang dilakukan pihak kuasa hukum ZA ditolak oleh majelis hakim.

(Tribunnews.com/Andari Wulan Nugrahani)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini