Selain itu, Panja tersebut juga akan mengawasi pembahasan atas permasalahan AJB Bumiputera 1912, PT Asabri (Persero), PT Taspen (Persero), dan PT Bank Muamalat Indonesia Tbk.
Keputusan pembentukan panja sendiri berdasarkan hasil rapat kerja Komisi XI, Jakarta, Senin (20/1/2020).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pengamat Sebut Panja Tak Efektif Tuntaskan Kasus Jiwasraya, Mengapa?"
Baca tanpa iklan