News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Usai RDP dengan Dewas TVRI, Komisi I DPR akan Minta Keterangan Helmy Yahya

Penulis: Chaerul Umam
Editor: Imanuel Nicolas Manafe
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Wakil Ketua Komisi I DPR RI fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Chaerul Umam

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi I DPR RI fraksi PKS Abdul Kharis Almasyhari memastikan akan memanggil seluruh direksi hingga karyawan untuk meminta keterangan terkait pemberhentian Helmy Yahya dari jabatan Direktur Utama (Dirut) TVRI.

Kharis juga mengatakan Komisi I DPR akan meminta keterangan dari Helmy Yahya.

Baca: Ombudsman RI Bentuk Tim Investigasi Bongkar Kejanggalan Jiwasraya, Asabri dan Taspen

"Insya Allah nanti, kita akan minta keterangannya (Helmy Yahya)," kata Kharis usai rapat dengar pendapat Komisi I DPR dengan Dewan Pengawas (Dewas) TVRI, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/1/2020).

Ia mengatakan rapat hari ini mendengarkan penjelasan dari Dewas sebagai pihak yang memberhentikan Helmy Yahya.

Setelah mendengarkan penjelasan semua pihak, Komisi I DPR akan menggelar rapat tertutup apakah akan menerima keputusan Dewas.

Kharis juga menyebut tak menutup kemungkinan akan dilakukan audit investigasi BPK terhadap TVRI.

"Kesimpulannya nanti di rapat internal atau nanti diambil Komisi I setelah kita mendengarkan dari berbagai pihak. Kita akan rapat internal untuk mengambil keputusan. Jadi ini masih kita dalam mendengarkan," kata Kharis.

Kisruh TVRI bermula ketika beredar SK Dewan Pengawas LPP TVRI Nomor 3 Tahun 2019 tertanggal 4 Desember 2019.

Dalam SK itu, tertulis Helmy Yahya dinonaktifkan sementara dari kursi direktur utama TVRI.

Melalui SK tersebut, Dewan Pengawas juga menetapkan Supriyono yang sebelumnya menjabat Direktur Teknik LPP TVRI sebagai Pelaksana Tugas Harian (Plt) Dirut LPP TVRI.

Baca: Ketua Dewas TVRI: Kami Ingin Ganti Dirut untuk Kembalikan TVRI ke Tupoksinya

Surat keputusan tersebut tidak mencantumkan alasan penonaktifan Helmy sebagai Dirut TVRI.

Helmy pun menerbitkan surat yang menyatakan bahwa SK tersebut cacat hukum dan tidak berdasar.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini