Sebelum dipecat permanen Helmy Yahya terlebih dahulu dini aktifkan atau dipecat sementara.
"Jadi untuk itu, ini dasar kami," katanya.
Teguran Dewas lainnya menurut Arief yakni banyaknya program asing berbiaya tinggi. Program-program tersebut tidak sesuai dengan visi dan misi yang dimiliki TVRI.
Helmy Yahya kemudian melayangkan surat kepada Dewas yang isinya mempertanyakan pemberhentian sementara tersebut.
Menurut Arief, Helmy membawa permasalahan internal ke luar dengan menembuskan surat ke sejumlah lembaga.
Akhirnya pada 17 Desember 2019, Dewas menerima surat pembelaan diri dari Helmy.
Baca: Ketua Dewas TVRI Mengaku Diprotes Publik Akibat Direksi Siarkan Discovery Channel saat Banjir
Dewas kemudian menggelar sidang yang kemudian memutuskan pemecatan.
“Setelah kami sidang dan sebagainya kami memberi surat keputusan pemberhentian dengan SK Dewas Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberhentian tertanggal 16 Januari 2020. Dan kami sudah tembuskan laporan ke Presiden RI dan DPR RI serta para menteri kabinet,” pungkasnya.