Laporan Wartawan Tribunnews.com, Igman Ibrahim
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Jaksa Agung RI ST Burhanuddin mengatakan belum ada tersangka baru dalam kasus korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Hingga kini, pihaknya baru menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi yang merugikan negara hingga Rp 13,7 triliun tersebut.
"Tersangka baru belum ada," kata Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, masih menggali sejumlah informasi dari sejumlah saksi maupun tersangka.
Menurutnya, penggalian informasi bertujuan untuk melengkapi alat bukti perkara kasus tersebut.
"Yang pertama yang jelas untuk kesempurnaan dalam pemberkasan pembuktian, semua alat bukti kita kuatkan. Ada tahapan tahapannya, baik pemeriksaan saksi, penggeledahan, kemudian alat bukti lain yang kita kumpulkan," ungkap Febrie.
Baca: Permintaan Jokowi Berhentikan Moeldoko dari Kepala KSP Dinilai Tak Beralasan
Kejaksaan Agung pun akan mengambil keterangan para ahli yang berkompeten untuk memperkuat dakwaan penyidik Kejaksaan Agung RI nantinya.
"Penutup nanti kita akan periksa ahli ahli yang kita anggap kompeten untuk memperkuat nanti dalam dakwaan," katanya.
Sita 1.400 sertifikat tanah
Penyidik Kejaksaan Agung RI telah menyita sedikitnya 1.400 sertifikat tanah dari lima tersangka kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero).
Jaksa Agung ST Burhanuddin mengatakan kemungkinan tersebut masih terus bertambah.
Terlebih, hingga saat ini tim audit masih terus mengejar aset-aset milik tersangka.
"Itu belum masih dihitung, masih direkap-rekap. Banyak sekali. Bayangin saja sertifikat tanah saja ada 1.400," kata ST Burhanuddin di Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Rabu (22/1/2020).
Ia memastikan, Kejaksaan Agung RI akan mengejar seluruh aset yang dimiliki tersangka guna mengembalikan kerugian negara dalam kasus tersebut.
Baca: Wapres Maruf Sebut Pembentukan 3 Panja soal Jiwasraya Bukan Bentuk Lemahnya Legislatif
"Yang pasti kita akan kejar sampai akhir dengan BPN, PPATK, OJK," katanya.
Di tempat yang sama, Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Jampidsus Kejagung, Febrie Adriansyah menyatakan, seluruh aset tanah tersangka kasus Jiwasraya tersebut sudah disita.
"Itu sertifikat (tanah, Red) yang kita lakukan penyitaan. Banyak yang kita sita untuk mengejar kerugian yang sudah terjadi," ujarnya.
Baca: Aksi Pembegalan di Warteg Viral: Diancam Celurit, Korbannya Pengemudi Ojol dan Pelaku Diincar Polisi
Dia juga menyebutkan, sertifikat tanah tersebut ialah gabungan aset milik seluruh tersangka kasus Jiwasraya.
"Macem macem lah. Yang jelas dari 5 tersangka lah," katanya.
Benny Tjokro diketahui punya realestate
Kejaksaan Agung RI menyebut tersangka korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero), Benny Tjokrosaputro memiliki sejumlah realestate di sejumlah daerah di Indonesia.
Hal tersebut menyusul terus bertambahnya pemblokiran sertifikat tanah milik Benny Tjokrosaputro oleh tim Direktorat Pelacakan Aset dan Pengelolaan Barang Bukti, Jampidsus Kejaksaan Agung RI.
"Pemblokiran sertifikat informasi dari penyidik masih didata. Cukup banyak. Karena dugaannya tersangka BT mempunyai beberapa realestate terkait dengan sertifikat tanah tersebut," kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung RI, Hari Setiyono di Gedung Bundar, Jakarta, Selasa (21/1/2020).
Baca: Kejaksaan Agung: Fee Broker Fiktif Jiwasraya Belum Tentu Rp 54 Milliar
Kejaksaan Agung belum bisa merinci jumlah dana yang dialirkan Benny Tjokrosaputro untuk membeli banyak tanah.
Begitu juga dengan nilai aset yang dimiliki Benny Tjokrosaputro, Kejaksaan Agung belum bisa merincinya.
"Masih di dalami, apakah hasil korupsi tersebut dilarikan ke aset tersebut atau aset yang lain. Bisa juga dalam proses penyidikan nanti akan berkembang apakah asset asset tadi itu dipakai sarana untuk membeli saham atau dipakai sebagai alasan itu merupakan perusahaan tersangka yang di go public," katanya.
Baca: Demokrat Ngotot Bentuk Pansus Jiwasraya, Ini Alasannya
Hingga Kamis (16/1/2020), tim penyidik telah menyita total 156 sertifikat tanah yang dimiliki tersangka.
Seluruh sertifikat tanah tersebut milik Komisaris Utama PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro.
Rinciannya, 84 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Tangerang dan 72 sertifikat tanah berada di daerah Kabupaten Lebak.
Lima tersangka kasus Jiwasraya
Kejaksaan Agung menetapkan lima orang menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi Jiwasraya, Selasa (14/1/2020).
Lima orang yang menjadi tersangka tersebut di antaranya manta Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya, Hendrisman Rahim; mantan kepala divisi investasi Jiwasraya, Syahmirwan.
Kemudian, mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo; Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro; dan Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Kelimanya langsung ditahan Kejaksaan Agung setelah menjalani pemeriksaan.
Baca: Kementerian BUMN Apresiasi Kejagung yang Tahan Benny Tjokro, Hary dan Heru Hidayat
Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro menjadi tersangka pertama yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI.
Ia keluar sekira pukul 17.10 WIB dengan pengawalan ketat sejumlah petugas keamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Sesaat keluar gedung, Benny Tjokrosaputro tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Tak ada kata yang keluar dari Benny Tjokrosaputro saat dicecar awak media terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Baca: Eks Direktur Utama dan Eks Kepala Investasi Jiwasraya Keluar Gedung Bundar Dengan Tangan Terborgol
Dia hanya berlalu dan memasuki mobil minibus yang terparkir di depan Gedung Bundar.
Saat ditemui awak media, kuasa hukum Benny Tjokrosaputro, Muchtar Arifin membenarkan panahanan kliennya tersebut.
"Iya benar, pak Benny ditahan sebagai tersangka," kata Muchtar Arifin di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan, Selasa (14/1/2020).
Dalam kesempatan tersebut, dia mengaku aneh dengan penetapan tersangka dan penahanan yang dilakukan kliennya.
Pasalnya hingga saat ini, pihaknya belum mengetahui secara alasan penahanan.
"Saya lihat aneh, karena saya sendiri gak tau alasan penahanan," katanya.
Tersangka kedua yang keluar dari Gedung Bundar adalah mantan Direktur Keuangan Jiwasraya, Hary Prasetyo.
Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah
Hary Prasetyo menggunakan rompi tahanan berwarna merah jambu saat keluar dari Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Pantauan Tribunnews.com, Hary Prasetyo keluar sekira pukul 17.25 WIB atau berselang beberapa menit setelah Komisaris PT Hanson International Tbk, Benny Tjokrosaputro keluar dari Gedung Bundar.
Dia keluar setelah sebelumnya menjalani pemeriksaan di Gedung Bundar, Kejaksaan Agung RI.
Saat keluar, Hary dikawal ketat sejumlah petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Hary tampak tertunduk lesu saat melewati kerumunan awak media.
Hary enggan menjawab pertanyaan awak media soal keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Dia langsung naik ke mobil tahanan yang telah berada di depan Gedung Bundar.
Baca: Kasus Jiwasraya Memasuki Babak Baru, Ini 3 Orang yang Ditetapkan Tersangka oleh Kejagung
Di dalam mobil tahanan, ia terlihat masih tertunduk dan enggan meladeni pertanyaan awak media.
Rencananya, Hary dan Benny akan ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Tersangka ketiga yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah Presiden Komisaris PT Trada Alam Mineral, Heru Hidayat.
Pantauan Tribunnews.com, Heru keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung RI sekira pukul 17.50 WIB atau beberapa menit setelah Mantan Direktur Keuangan Jiwasraya Hary Prasetyo.
Heru keluar dengan pengawalan ketat petugas pengamanan dari Kejaksaan Agung RI.
Di depan gedung utama Kejaksaan Agung RI, mobil minibus tahanan telah siap menjemput Heru.
Sama seperti dua tersangka lainnya, Heru pun bungkam saat dicecar sejumlah awak media dengan pertanyaan terkait keterlibatannya dalam kasus Jiwasraya.
Heru bakal ditahan di Rumah Tahanan, Kejaksaan Agung RI, Jakarta Selatan.
Pengacara Heru Hidayat, Susilo Aribowo mengaku kecewa dengan penahanan kliennya.
Baca: Profil Benny Tjokrosaputro yang Jadi Tersangka Kasus Jiwasraya: Gemar Bermain Saham sejak Kuliah
"Kami kecewa karena kliennya diperiksa sebagai saksi langsung ditetapkan tersangka," kata Susilo.
Dia juga menambahkan, pihaknya baru ditunjuk sebagai tim pengacara Heru.
Dia mengaku belum bisa bicara banyak mengenai pokok perkara.
"Sebelumnya Heru Hidayat datang tanpa pendampingan," kata dia.
Tersangka keempat yang keluar dari Gedung Bundar Kejaksaan Agung adalah
Berdasarkan pantauan Tribunnews.com, Eks Dirut Jiwasraya Hendrisman Rahim terlebih dahulu keluar dari gedung tersebut sekitar pukul 18.30 WIB.
Hendrisman Rahim menggunakan baju tahanan dari Gedung Bundar mantan Direktur Utama (Dirut) Jiwasraya Hendrisman Rahim.
Ia menggunakan baju tahanan sama seperti tersangka sebelumnya.
Berselang lima menit, mantan Kepala Divisi Investasi Jiwasraya, Syahmirwan menyusul keluar dari Gedung Bundar dan masuk ke mobil tahanan berbeda.
Kedua tersangka keluar dari Gedung Bundar kejaksaan Agung RI dengan tangan terborgol.
Saat dicecar awak media dengan sejumlah pertanyaan, keduanya kompak bungkam.
Mereka tampak tertunduk dan berlalu menyusuri kerumunan awak media dan menuju mobil tahanannya masing-masing.
Kabarnya, keduanya akan ditahan ditempat yang berbeda-beda.
Hendrisman Rahim akan ditahan di Guntur Pangdam Jaya, Jakarta Timur dan Syahmirwan akan ditahan di Rutan Cipinang, Jakarta Timur.