Laporan Wartawan Tribunnews.com, Vincentius Jyestha
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Mahfud MD menceritakan awal sejarah munculnya omnibus law.
Hal itu diungkapkannya dalam diskusi Dentons HPRP bertema 'Law and Regulation Outlook 2020: The Future of Doing Business in Indonesia', Rabu (22/1/2020).
Baca: Belum Terima Dari Pemerintah, DPR Sebut Draft Omnimbus Law yang Beredar Belum Resmi
Mahfud MD mengatakan omnibus law tak bisa dipisahkan dalam kaitannya dengan bus besar yang muncul di Paris, Prancis pada 190 tahun yang lalu.
"Tepatnya pada tahun 1830 di Paris, Prancis itu ada perkembangan baru dalam dunia transportasi yakni munculnya sebuah bus besar yang mengangkut barang dan orang ke satu tujuan yang sama. Nah, itulah yang kemudian disebut omnibus," ujar Mahfud, di Hotel Shangri-La, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2020).
Menurutnya, istilah omnibus kemudian masuk dan diadaptasi di wilayah Amerika Latin menjadi istilah hukum atau yang kita kenal sebagai omnibus law.
Omnibus law, kata dia, dikenal sebagai hukum yang bisa mengatur dan memuat banyak hal lewat sebuah undang-undang namun lebih efisien.
Mahfud mengatakan omnibus law juga akan mempermudah masuknya investasi.
Sebab, segala aturan yang selama ini tumpang tindih dapat dipangkas dan diatur dalam satu komando.
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi tersebut mengibaratkan omnibus law ini seperti saat orang-orang menaiki bus dengan tujuan yang sama.
Baca: Kasus Jiwasraya, Legislator Partai Golkar Nilai Lemahnya Pengawasan yang Dilakukan OJK
Apabila memiliki satu tujuan yang sama, tentu masyarakat dapat menaiki bus yang sama pula tanpa harus terpisah-pisah.
"Omnibus law itu artinya hukum seperti bus besar itu, memuat banyak hal tapi lebih efisien, lebih cepat. Karena memang tujuannya ke satu tempat yang sama. Kenapa tidak pakai satu bus saja, kenapa harus berbeda-beda?" tandasnya.