News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Bela Pacar dari Aksi Begal

Mahfud MD Minta Kasus Pelajar yang Terancam Hukuman karena Bunuh Begal Tidak Diributkan Lagi

Penulis: Gita Irawan
Editor: Malvyandie Haryadi
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Menkopolhukam Mahfud MD

Laporan Wartawan Tribunnews.com, Gita Irawan

TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Kordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD meminta agar kasus dugaan pembunuhan begal oleh pelajar di Malang Jawa Timur sebagai pelakunya yang ramai dibicarakan masyarakat tidak diributkan lagi.

Menurutnya, ancaman hukuman seumur hidup dan hukuman mati yang dijatuhkan kepada pelajar berinisial ZA tersebut berada dalam dakwaan pasal pembunuhan berencana yang didakwakan kepadanya.

Meski begitu, dakwaan tersebut bersifat alternatif dengan tuntutan dilakukan pembinaan di panti rehabilitasi sosial selama satu tahun karena dakwaan pembunuhan berencana tersebut tidak dapat dibuktikan oleh Jaksa Penuntut Umum.

Baca: Penjual Es Puter Semarang Terancam Hukuman Mati, Ini Penyebabnya

Baca: Usai Panggil ST Burhanuddin, Mahfud MD: Tidak Ada Lagi Perdebatan Soal Semanggi I dan II

Mahfud pun mengatakan dakwaan alternatif merupakan hal yang biasa dalam praktik hukum.

Ia menegaskan hal tersebut usai bertemu dengan Jaksa Agung ST Burhanuddin di kantor Kemenko Polhukam Jakarta Pusat pada Rabu (22/1/2020).

"Jadi itu jangan diributkan. Percayalah dengan kita," kata Mahfud.

Ia pun mengklarifikasi bahwa kasus tersebut berbeda dengan kasus pembunuban begal yang terjadi beberapa waktu lalu.

Menurutnya perbedaannya adalah pelaku kasus pembunuhan begal di Bekasi masih berstatus tersangka sedangkan kasus pembunuhan begal di Malang sudah masuk ke dalam proses pengadilan.

Karenanya ia mengatakan pemerintah tidak bisa campur tangan dalam proses tersebut dan meminta masyarakat untuk percaya kepada hakim yang akan menilai kesesuain-kesesuaian dalam kasus tersebut berdasarkan penilaiannya yang adil.

"Nanti hakim kan lebih mudah untuk memilih alternatif-alternatif yang berdasar logika hukum yang ada. Jadi tidak usah terlalu diributkan lagi tentang itu ya," kata Mahfud.

Diberitakan kompas.com sebelumnya, Kejaksaan Agung angkat bicara terkait kasus ZA (17), pelajar SMA di Kabupaten Malang yang membunuh begal karena melindungi pacarnya yang hendak diperkosa.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Hari Setiyono mengungkapkan sidang dengan agenda penuntutan dilakukan Selasa (21/1/2020) hari ini.

"Tuntutan pidananya adalah dilakukan pembinaan di dalam, di Lembaga Kesejahteraan Sosial Anak di daerah Wajak, Malang selama 1 tahun," ungkap Hari di Gedung Bundar, Jakarta Selatan, Selasa (21/1/2020).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini