TRIBUNNEWS.COM - BKN mengimbau kepada seluruh instansi untuk mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD mulai Selasa (21/1/2020).
Hasil pantauan terdapat beberapa instansi telah mengumumkan jadwal dan lokasi tes SKD CPNS 2019 di antaranya Kementerian Agama (Kemenag) dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI).
Melalui akun Twitter resminya, Kemenag mengumumkan jadwal dan lokasi SKD untuk lima provinsi yakni Maluku, Bengkulu, Sulawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung.
"Salam #SahabatReligi, Berikut pengumuman jadwal dan lokasi SKD untuk 5 provinsi, yaitu: Maluku, Bengkulu, SUlawesi Barat, Kalimantan Tengah, dan Bangka Belitung
Provinsi lainnya menyusul. Semangat!!! Salam," cuit @Kemenag_RI.
Dari lampiran pengumuman diketahui tes SKD dimulai 27 Januari hingga 16 Februari 2020 yang diikuti sebanyak 10.703 peserta, berikut rinciannya:
- Peserta Maluku di UPT BKN Ambon: jumlah 2293 peserta.
- Peserta Bangka Belitung di UPT BKN Bangka Belitung: jumlah peserta 697.
- Peserta Bengkulu di UPT BKN Bengkulu: jumlah peserta 4535.
- Peserta Sulawesi Barat di UPT BKN Mamuju: jumlah peserta 1671.
- Peserta Kalimantan Tengah di UPT BKN Palangkaraya: jumlah peserta 1507.
Untuk tanggal dan tempat SKD provinsi lainnya akan segera menyusul.
Untuk mengetahui informasi lebih lanjut terkait jadwal dan tempat tes SKD Kemenag silahkan kunjungi link pada akhir berita ini.
Sementara Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) mengumumkan tanggal dan tempat lokasi tes SKD melalui laman resminya cpns.lipi.go.id.
Jadwal SKD CPNS LIPI 2019 dilaksakan mulai 3 hingga 6 Februari 2020.
Untuk pelaksanaan tes SKD bertempat di Kantor Regional V BKN, Ciracas Jakarta.
Sementara jadwal masing-masing peserta per sesi akan diberitahukan segera.
Sementara itu, ada beberapa hal yang harus diperhatikan para peserta saat mengikuti tes SKD CPNS Kemenag 2019.
Berikut beberapa hal yang perlu diperhatikan peserta SKD sebagaimana dirangkum dari surat pengumuman Kemenag nomor P-572/SJ/B.II.2/Kp.00.1/01/2020:
- Membawa Print out Kartu Peserta Ujian
- Membawa KTP atau Surat Keterangan Resmi
- Bagi peserta tidak membawa KTP karena hilang wajib menunjukkan KK asli
- Bagi peserta yang NIK pada KTP-nya berbeda dengan NIK pada Kartu Peserta Ujian, wajib melampirkan surat keterangan dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil/Kecamatan serta wajib membawa asli identitas lain seperti SIM, Paspor.
- Peserta SKD pria wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, celana panjang berbahan kain warna gelap polos, mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti), dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan).
- Peserta SKD wanita wajib mengenakan atasan kemeja putih polos, rok panjang/di bawah lutut (sopan) berbahan kain warna gelap polos, Peserta juga wajib mengenakan pita hijau di lengan kanan (ditempel peniti) dan menggunakan sepatu (rapi dan sopan), Bagi yang berkerudung warna gelap polos.
- Peserta tes wajib hadir 60 menit sebelum ujian dimulai.
- Bagi peserta yang tidak hadir dan/atau tidak mampu mengikuti SKD dengan alasan apapun, maka dinyatakan gugur.
- Kemenag juga menginformasikan, jadwal dan lokasi ujian SKD diumumkan secara bertahap.
- Peserta dapat memantau perkembangan informasi CPNS Kemenag melalui situs resmi www.kemenag.go.id akun media sosial Kementerian Agama yaitu di Twitter @kemenag_ri, Instagram @kemenag_ri dan @cpnskemenag2019.
- Kemenag mengimbau, kelulusan peserta adalah prestasi peserta sendiri.
- Jika ada pihak-pihak yang menjanjikan kelulusan dengan motif apa pun, maka hal tersebut merupakan tindakan penipuan dan di luar tanggung jawab panitia.
- Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami pengumuman serta jadwal dan lokasi menjadi tanggung jawab peserta.
- Apabila dalam pelaksanaan tahapan seleksi atau di kemudian hari setelah adanya pengumuman kelulusan hasil akhir, diketahui terdapat keterangan/data/dokumen yang tidak sesuai/tidak benar, Panitia Seleksi dapat menggugurkan kelulusan yang bersangkutan.
- Penetapan/keputusan Panitia Pengadaan CPNS Kementerian Agama tahun 2020 bersifat final dan tidak dapat diganggu gugat.
Link download pengumuman Kemenang >>>
Link download pengumuman LIPI >>>
(Tribunnews.com/Fajar)