News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

Banjir di Jakarta

Sayangkan Sikap Anies Baswedan Soal Pemulihan Banjir, DPRD DKI: Gubernur Lebih Kedepankan Toa-nya

Penulis: Wahyu Gilang Putranto
Editor: Facundo Chrysnha Pradipha
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI Speaker atau pengeras suara/toa.

TRIBUNNEWS.COM - Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Justin Adrian Untayana menyayangkan sikap Gubernur DKI Jakarta terkait pemulihan banjir di wilayah Jakarta.

Menurutnya, Anies lebih mengedepankan toa ketimbang menyosialisasikan program pencegahan.

"Saya sayangkan Pak Gubernur lebih kedepankan peringatan toa-nya, dibanding untuk menyosialisasikan pengerjaan program yang bersifat pencegahan," ujar Justin kepada Tribunnews melalui sambungan telepon, Selasa (21/1/2020).

Justin mengungkapkan yang terpenting mengenai banjir di Jakarta adalah aspek pencegahan.

Justin Adrian Untayana, anggota DPRD DKI Jakarta dari partai PSI. (TribunJakarta/Nur Indah Farrah Audina)

Baca Juga: Ahok Minta Masyarakat Percaya pada Anies Soal Banjir & Tak Beri Masukan: Sudah Banyak yang Kasih

"Toa kan sudah peringatan, akan tetapi yang paling penting pencegahan," ungkapnya.

Lebih lanjut, Justin menyebut banjir bisa diprediksi datangnya.

Penyebab banjir di Jakarta pun menurutnya sudah diketahui.

"Ini bukan gempa bumi yang tidak bisa diprediksi. Banjir kemarin awal mula terjadi karena daya resap di Jakarta rendah," ungkap Justin.

Menurutnya, tanpa air kiriman dari Bogor pun Jakarta sudah tergenang banjir.

"Bahkan Desember (2019) pun juga seperti itu kan," ujarnya.

Baca Juga: Awal Mula DPRD Fraksi PSI Temukan Alamat Kontraktor Proyek Monas yang 'Kurang Meyakinkan'

Anggarkan Rp 4 Miliar untuk Toa

Sementara itu pasca-banjir Jakarta di awal Januari 2020, Anies Baswedan memerintahkan pihak kelurahan untuk memberikan peringatan dini banjir kepada masyarakat menggunakan pengeras suara dan sirine.

Dikutip dari Kompas.com, berdasarkan informasi dari BPBD DKI Jakarta, Jumat (17/1/2020), anggaran yang dialokasikan untuk pengadaan enam perangkat pengeras suara itu adalah sebesar Rp 4.073.901.441.

Diketahui anggaran tersebut termasuk biaya perawatan selama satu tahun, yaitu sebesar Rp 165 juta.

Satu perangkat terdapat empat toa yang dipasang pada satu tiang.

Perangkat tersebut dipasang di lokasi-lokasi rawan banjir.

Setelah dipasang, pengumuman peringatan bencana banjir akan diumumkan oleh BPBD DKI melalui perangkat tersebut.

Bermuara ke Meja Hijau

Dampak banjir Jakarta pun bermuara ke meja hijau.

Gubernur Anies lantas digugat oleh sejumlah korban banjir.

Gugatan terhadap Anies telah didaftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (13/1/2020) pekan lalu.

Anies digugat oleh 234 warga Jakarta melalui Tim Advokasi Korban Banjir Jakarta 2020.

Gugatan tersebut telah terdaftar dengan nomor 27/Pdt.GS/Class Action/2020/PN.Jkt.Pst.

Anggota Tim Advokasi Korban Banjir, Azas Tigor Nainggolan mengungkapkan harapannya kepada PN Jakarta Pusat.

"Kami meminta majelis hakim yang mengadili perkara ini menyatakan Gubernur DKI Jakarta melakukan perbuatan melawan hukum," ungkapnya kepada Tribunnews, Senin (13/10/2020).

Azas Tigor Nainggolan (Tribunnews.com/ Fitri Wulandari)

Sementara itu, ia juga mengungkapkan Anies harus membayar kerugian yang ditimbulkan oleh banjir di wilayah DKI Jakarta.

"Dia harus membayar ganti rugi kepada penggugat yang sekarang menggugat bersama kami dan (penggugat) yang kemudian," ungkapnya.

Lebih lanjut, mengenai ganti rugi yang harus dibayarkan, Azas Tigor meminta PN Jakarta Pusat harus membuat tim untuk mengurusi hal tersebut.

"Kami meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat membuat tim untuk melakukan verifikasi dan distribusi ganti rugi kepada korban banjir lainnya," ujarnya.

Diketahui, Anies digugat melalui class action atau gugatan berkelompok.

Kodisi salah satu rumah warga setelah terkena banjir di Cawang Jakarta Timur, Kamis (2/1/2020). (Tribunnews/Dea Duta Aulia)

Sementara itu Alvon K Palma, anggota Tim Advokasi Korban Banjir lainnya mengatakan, gugatan itu diajukan lantaran Anies sebagai gubernur dinilai lalai menjalankan tugasnya.

Hal itu dikarenakan tidak adanya informasi peringatan dini terkait banjir dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Khususnya, kepada masyarakat daerah kawasan bantaran kali Ciliwung.

"Kan gitu, silahkan aja diverifikasi apakah memang ada atau tidak (peringatan dini)," ujar Alvon Senin (13/1/2020) dilansir Kompas.com

Ia menyebut BMKG telah memberi informasi, namun Pemprov DKI tidak menyampaikan imbauan kepada masyarakat.

"Buktinya 23 Desember itu dikasih tahu sama BMKG. Namun, tanggal 31 Desember hingga1 Januari itu tidak ada pemberitahuan kepada masyarakat,"

Gugatan tersebut juga diajukan lantaran Pemprov DKI dinilai tidak merespons cepat korban yang terdampak akibat banjir.

Dicontohkan, ada sejumlah warga yang tidak terevakuasi, kurangnya logistik, dan perlengkapan medis terdistribusi ke beberapa wilayah.

Melalui gugatan tersebut, warga menuntut Anies membayar uang kompensasi kerugian korban banjir sebesar Rp 42,3 miliar.

(Tribunnews.com/Wahyu Gilang P) (Kompas.com/Vina Fadhrotul Mukaromah /Cynthia Lova)

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini