News

Bisnis

Super Skor

Sport

Seleb

Lifestyle

Travel

Lifestyle

Tribunners

Video

Tribunners

Kilas Kementerian

Images

100 Hari Kabinet Jokowi

100 Hari Jokowi-Ma'ruf, Kinerja Polri: Kasus Novel Baswedan hingga Larangan Pamer Barang Mewah

Penulis: Isnaya Helmi Rahma
Editor: Muhammad Renald Shiftanto
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kapolri Jenderal Pol Idham Azis

Novel menganggap motif terduga pelaku yang merupakan anggota polisi aktif berisinial RM dan RB ini tidak masuk akal.

Sehingga, Novel ingin dipertemukan lansung dengan terduga pelaku yang kini telah diamankan oleh pihak kepolisian.

Novel juga mengaku belum dapat menentukan dirinya puas atau tidak puas terhadap tertangkapnya terduga pelaku ini.

Menurutnya, ini merupakan babak awal dari pengungkapan kasusnya.

Polri Dilarang Pamer Kemewahan

Kepolisian RI melakukan upacara serah terima jabatan kepada Komjen Pol Gatot Eddy sebagai Wakapolri. Eks Kapolda Metro Jaya itu menggantikan Ari Dono Sukmanto yang mendekati masa pensiun. (Igman Ibrahim/Tribunnews.com)

Kapolri Jenderal (Pol) Idham Azis kembali menarik perhatian publik.

Hal ini setelah dikeluarkannya surat telegram terkait larangan polisi memamerkan kehidupan mewah di dunia nyata maupun media sosial.

Dikutip dari Kompas.com, larangan pamer kemewahan bagi anggota Polri dan keluarganya tersebut tercantum dalam Surat Telegram Nomor ST/30/XI/HUM.3.4/2019/DIVIPROPAM tertanggal 15 November 2019.

Dalam surat yang ditandatangani oleh Kadiv Propam Polri Irjen Pol Listyo Sigit Prabowo tersebut, berisikan tentang peraturan disiplin anggota Polri, kode etik profesi Polri, dan kepemilikan barang mewah oleh pegawai negeri di Polri.

Surat telegram itu menyebutkan bahwa Polri meminta jajarannya untuk bersikap sederhana sejalan dengan cita-cita mewujudkan tata pemerintahan yang baik dan bersih.

Anggota dan PNS Polri juga dilarang menggunakan kendaraan mewah saat berdinas.

Anggota kepolisian yang tetap melanggar aturan soal larangan pamer gaya hidup tersebut akan mendapat sanksi tegas yakni berupa tindakan atau hukuman disiplin.

Aturan ini pun mendapat respon dari sejumlah kalangan satu diantaranya yakni Indonesia Corruption Watch (ICW).

Dikutip dari Kompas.com, Peneliti ICW, Kurnia Ramadhana mengaku memberikan apresiasi dengan langkah Polri tersebut.

Halaman
1234
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda

Berita Populer

Berita Terkini